Oleh: Mubarak Djabal Tira
Penetapan tujuh tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu dalam dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 termasuk mantan anggota DPR RI Muhammad Fauzi dan Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli adalah sinyal tegas terhadap praktik pungutan liar yang sudah menjadi 'tradisi' dana aspirasi. Di satu sisi, ini memuaskan dahaga publik akan keadilan. Di sisi lain, ia menguji kemampuan jaksa merajut delik korupsi yang tidak sekadar seremonial, melainkan tahan uji di pengadilan.
Secara moral, modusnya jelas pengkhianatan. Kelompok tani ditekan menyetor "commitment fee" Rp 31,5–35 juta per titik sebelum proposal lolos atau proyek berjalan. Uang ini diserahkan sebagai syarat agar aspirasi dari pokir DPR RI diusulkan dan disetujui. Etisnya, ini pemerasan berbalut kekuasaan mengorbankan petani kecil demi akses dana hibah yang seharusnya gratis.
Namun di ruang hukum, amarah moral saja tidak cukup. Undang-Undang Tipikor, sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, menuntut kerugian negara bersifat real and actual, bukan dugaan potensi atau bayangan. Proyek P3-TGAI ini bukan fiktif, saluran air terbangun, pintu air berdiri, dan sebagian petani sudah merasakan manfaat irigasi. Jika infrastruktur memenuhi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sesuai kontrak, di mana letak kerugian keuangan negara yang konkret?
Modus fee di muka justru memperumit pembuktian. Uang tersebut diduga berasal dari kantong pribadi (bukan potongan dana negara yang sudah cair), sehingga lebih mirip aliran suap/gratifikasi/pemerasan antar-pribadi. Untuk naik ke delik korupsi Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, jaksa harus membuktikan hubungan kausal yang kuat, fee tersebut menyebabkan pengurangan mutu/volume pekerjaan yang didanai negara, atau penggelembungan harga yang merugikan APBN secara aktual.
Hingga kini, Kejari Luwu menyebut adanya "potensi kerugian negara akibat penurunan kualitas" dan mengandalkan keterangan saksi serta pengakuan korban. Tanpa hasil audit yang transparan dan penilaian teknis oleh ahli independen, klaim kerugian negara tetap rentan digugat.
Penahanan para tersangka memang kewenangan penyidik berdasarkan KUHAP, tapi dalam kasus yang melibatkan tokoh publik, dana pokir, dan sektor vital seperti irigasi, kehati-hatian mutlak diperlukan. Penegakan hukum yang tergesa tanpa fondasi bukti materiil ilmiah berisiko over-criminalization menjebak Kejaksaan pada vonis bebas atau kasus mangkrak di meja hijau.
Kita semua sepakat korupsi di sektor pengairan adalah kejahatan terhadap perut rakyat kecil. Namun keadilan sejati lahir dari pembuktian yang jernih, bukan dari riuh penangkapan semata. Kejaksaan perlu segera mempublikasikan hasil audit BPK/BPKP secara rinci termasuk perhitungan kerugian aktual dan bukti teknis lapangan agar proses hukum tidak mampet di tengah jalan, sementara air irigasi sudah mengalir ke sawah-sawah petani Luwu.
Jangan sampai drama musiman ini berakhir antiklimaks. Publik menanti keadilan yang sejernih air yang diimpikan petani, mengalir deras, tanpa keruh dan tanpa sumbatan. (****)

Posting Komentar untuk "OPINI! Menakar Jernih Irigasi Luwu: Fee di Muka, Kerugian di Belakang?"