Oleh: Mubarak Djabal Tira
Niat luhur mengalirkan air ke sawah-sawah petani di Luwu diduga terhambat oleh praktik penyalahgunaan wewenang. Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang sejatinya menjadi oase bagi petani di tengah peliknya ongkos produksi, kini tengah menjadi sorotan hukum. Penetapan Muhammad Fauzi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu menyingkap dugaan sisi gelap di balik pintu air, bahwa bantuan negara disinyalir datang dengan beban 'biaya tambahan' yang memberatkan. Berdasarkan penyidikan, muncul dugaan adanya permintaan uang muka agar proyek tetap berjalan di tangan kelompok tertentu dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Inilah potret memprihatinkan ketika aspirasi masyarakat yang diperjuangkan di Senayan diduga berakhir menjadi bancakan di parit-parit daerah.
Muhammad Fauzi beserta empat orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan korupsi P3-TGAI tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Langkah Kejaksaan Negeri Luwu yang menetapkan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD Luwu ini patut diapresiasi sebagai upaya ketegasan hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dana aspirasi yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan bagi masyarakat petani.
Program P3-TGAI, yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota legislatif, dirancang untuk mempercepat peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung ketahanan pangan. Namun, modus dugaan pemaksaan pembayaran 'commitment fee' atau 'mahar' hingga Rp35 juta per kelompok tani sebagai syarat pencairan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai keadilan. Praktik tersebut bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan dugaan tindakan koruptif yang merugikan langsung pihak paling rentan, petani kecil.
Penegakan hukum di tahap awal ini tampak sesuai prosedur. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Luwu menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pengenaan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor yang menyasar dugaan pemaksaan oleh penyelenggara negara sangat relevan dengan modus yang diuraikan penyidik. Penahanan selama 20 hari juga merupakan kewenangan subjektif penyidik guna mencegah potensi penghilangan bukti, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik.
Namun, terdapat catatan krusial terkait elemen kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik mengestimasi adanya potensi kerugian negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi hingga miliaran rupiah. Meski demikian, publik masih menunggu bukti valid berupa hasil audit resmi dari lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP yang menyatakan angka kerugian secara pasti. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor menegaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat dihitung. Kewenangan penghitungan ini secara konstitusional berada pada BPK, sementara BPKP serta inspektorat memiliki peran audit pendukung. Tanpa angka material yang tetap, dakwaan berisiko menghadapi tantangan berat di meja hijau.
Selain aspek formil, dinamika politik yang menyertai kasus ini juga mendapat perhatian. Muhammad Fauzi adalah figur politik menonjol di Sulawesi Selatan dan suami dari tokoh daerah Indah Putri Indriani. Penahanan di tengah proses penghitungan kerugian negara yang masih bersifat estimasi memunculkan pertanyaan publik mengenai kemurnian proses hukum ini dari tarikan kepentingan politik praktis. Kejaksaan harus mampu membuktikan bahwa proses ini murni penegakan hukum demi menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Kasus Luwu ini sejatinya mencerminkan pola besar kerawanan korupsi pada mekanisme dana aspirasi. Dana pokir kerap kali menjadi celah bagi praktik rent-seeking jika tidak dibarengi pengawasan ketat. Dampaknya, program yang seharusnya inklusif justru disinyalir menjadi alat kepentingan pribadi, sementara petani tetap terimpit beban ekonomi.
Praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Para tersangka memiliki hak konstitusional untuk melakukan pembelaan, termasuk melalui mekanisme praperadilan. Namun, jika dugaan ini terbukti dengan dukungan audit yang kredibel, sanksi tegas adalah keharusan. Ke depan, reformasi dana aspirasi menjadi urgensi; transparansi alokasi harus mutlak dan pengawasan oleh lembaga seperti KPK serta BPKP perlu diperketat.
Keadilan bagi petani Luwu bukan sekadar melihat pelaku dihukum, melainkan memastikan dana publik benar-benar mengalir menjadi irigasi yang fungsional. Tanpa bukti yang solid dan transparansi motif, kita hanya akan terjebak dalam siklus penegakan hukum yang sarat tanya, sementara petani kecil tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. (****)

Posting Komentar untuk "OPINI! Bancakan Air di Parit Tana Luwu"