Minimarket Jadi "Media Protes" Spanduk Luwu Raya Desak Pemisahan dari Sulsel di Era Andi Sudirman

8.189 Views

 

TANALUWU— Beberapa gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Luwu Raya kini menjadi "media" protes masyarakat. Spanduk berukuran besar dengan tulisan menagih janji negara terkait pembentukan Provinsi Luwu Raya terpasang mencolok di sejumlah minimarket tersebut.

Spanduk tersebut, yang bertuliskan variasi seperti "Menagih Janji Negara Provinsi Luwu Raya" atau seruan serupa, menjadi simbol keteguhan warga di empat wilayah Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo untuk terus memperjuangkan pemekaran daerah otonom baru (DOB). Gerakan ini bukan hal baru; tuntutan serupa telah bergema sejak puluhan tahun lalu, merujuk pada janji historis Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, kepada tokoh Luwu saat kemerdekaan.

Aksi simbolis pemasangan spanduk di ritel modern ini muncul di tengah gelombang demonstrasi yang semakin intens. Belakangan, massa aksi bahkan sempat memblokade jalur Trans-Sulawesi di beberapa titik, termasuk di Kabupaten Luwu Utara, sambil mendesak penutupan gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah mereka. "Kami sampaikan kepada pihak Indomaret atau Alfamart, mau kalian tutup sendiri atau kami yang tutup," ujar salah seorang koordinator aksi dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pemasangan spanduk di minimarket diyakini sebagai strategi kreatif untuk menjangkau masyarakat luas, mengingat gerai-gerai tersebut kerap menjadi pusat keramaian sehari-hari. Hal ini sejalan dengan kampanye "Gerakan Sejuta Spanduk" yang digaungkan kelompok pendukung pemekaran, di mana warga diminta memasang spanduk di rumah, kantor, hingga tempat umum untuk memperkuat suara aspirasi.

Rakyat Tana Luwu Ingin Pisah dari Sulsel

Di balik spanduk-spanduk itu, aspirasi utama masyarakat Tana Luwu semakin tegas: ingin memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui pembentukan Provinsi Luwu Raya. Tuntutan ini didorong oleh rasa ketidakadilan yang mendalam, terutama di era kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Ketimpangan infrastruktur terlihat nyata, dengan wilayah terpencil seperti Kecamatan Seko (Luwu Utara) dan Rampi masih kesulitan akses jalan yang layak, meski ada komitmen pembangunan bertahap dari Pemprov Sulsel.

DBH Tertunggak dan Kontribusi PAD yang Besar

Fakta tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi salah satu pemicu kemarahan. Beberapa kabupaten di Luwu Raya, seperti Luwu Timur, tercatat menagih utang DBH dari Pemprov Sulsel hingga puluhan miliar rupiah, termasuk dari pajak air permukaan dan komponen lain yang belum tersalurkan penuh pada 2024-2025. Total tunggakan DBH di berbagai daerah Sulsel mencapai ratusan miliar hingga mendekati triliunan rupiah.

Ironisnya, wilayah Luwu Raya justru menjadi penyumbang signifikan bagi pendapatan daerah provinsi. Menurut pengamat ekonomi Universitas Hasanuddin, Prof Anas Iswanto Anwar, sekitar 40 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel bersumber dari Luwu Raya, dengan kontribusi mencapai Rp5-6 triliun dari total APBD provinsi. Namun, alokasi pembangunan dirasakan belum sebanding, sehingga memunculkan narasi "memberi banyak, tapi mendapat sedikit".

Kerusakan Lingkungan dan Eksploitasi SDA

Selain ketimpangan fiskal dan infrastruktur, masyarakat juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang masif. Aktivitas pertambangan, termasuk emas dan nikel di beberapa kecamatan Luwu Raya, disebut menyebabkan degradasi lahan, pencemaran air, dan konflik sosial. Beberapa kasus tambang ilegal maupun legal dikritik karena minim mitigasi dampak lingkungan, sementara manfaat ekonomi bagi warga lokal dirasakan terbatas. Di Tana Luwu Perusahaan Tambang terbesar seperti PT. Vale Indonesia Tbk, Masmindo Dwi Area, Tiga Samudra Perkasa, Citra Lampia Mandiri dan Bumi Mineral Sulawesi.

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru merupakan kewenangan pemerintah pusat, sesuai regulasi yang berlaku, termasuk syarat minimal lima kabupaten/kota dan status moratorium DOB. Hingga kini, proses tersebut masih bergantung pada tahapan administratif dan persetujuan pusat, meski Pemprov Sulsel menyatakan menghormati aspirasi masyarakat sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Aksi-aksi ini menunjukkan bahwa semangat perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus membara, didorong oleh tuntutan keadilan pembangunan, pengakuan kontribusi ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Masyarakat berharap suara mereka yang "ditempelkan" di gerai ritel hingga jalanan dapat didengar oleh pemangku kebijakan di tingkat nasional. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Minimarket Jadi "Media Protes" Spanduk Luwu Raya Desak Pemisahan dari Sulsel di Era Andi Sudirman"