PALOPO- Proses Penyelidikan dugaan malpraktik medis yang menewaskan seorang pasien di RSUD Sawerigading Palopo masih tertahan karena rekam medis lengkap belum diserahkan pihak rumah sakit kepada penyidik Polres Palopo. Ko
Kuasa hukum keluarga korban mengkritik sikap tidak kooperatif RSUD tersebut dan berencana melaporkan dugaan perintangan proses hukum.
Kasus ini berawal dari kematian almarhum Illang (60), yang meninggal dunia pada 1 Desember 2025 pukul 05.40 WITA di RSUD Sawerigading setelah dirawat sejak 26 November 2025 atas luka tusuk duri ikan di kaki yang disertai infeksi berat. Keluarga melalui kuasa hukumnya, Ardianto Palla, S.H., telah melaporkan dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kematian serta ketidaksesuaian pencatatan rekam medis ke Polres Palopo pada akhir Desember 2025.
Menurut Ardianto, kliennya telah mengajukan permohonan resmi rekam medis lengkap sebanyak dua kali kepada pihak RSUD Sawerigading. Pada permohonan pertama, rumah sakit hanya menyerahkan surat keterangan kematian dan resume medis, tanpa melampirkan rekam medis lengkap yang mencakup catatan perawatan harian, hasil pemeriksaan penunjang, serta dokumentasi prosedur medis selama rawat inap.
"Hingga kini, penyidik Polres Palopo masih menunggu penyerahan rekam medis utuh untuk melanjutkan proses pemeriksaan ahli dan pembuktian. Sikap tidak kooperatif ini menghambat keadilan bagi keluarga korban," ujar Ardianto saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan tindak pidana merintangi proses penegakan hukum terhadap pihak RSUD yang bertanggung jawab. Langkah ini diambil karena penundaan penyerahan dokumen dinilai dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.
Sementara itu, posisi Direktur Utama (Dirut) RSUD Sawerigading Palopo baru saja mengalami pergantian. dr. Rismayanti Tanjung, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut, telah digeser menjadi pejabat fungsional melalui mutasi Jilid III Pemerintah Kota Palopo. Sebagai gantinya, Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal menunjuk dr. Iin Fatimah Hanis, Sp. T.H.T.B.K.L, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSUD Sawerigading per Jumat (20/2/2026).
Pergantian ini terjadi di tengah penyidikan kasus dugaan malpraktik, meski belum ada kaitan langsung yang disebutkan antara mutasi tersebut dengan kasus yang sedang berjalan. Pihak RSUD di bawah kepemimpinan Plt Dirut diharapkan dapat lebih kooperatif dalam menyediakan dokumen yang diminta penyidik.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai permintaan rekam medis dari keluarga pasien dan status penyerahan kepada penyidik, Plt Dirut dr. Iin Fatimah Hanis menyampaikan respons singkat bahwa surat permohonan telah diterima dan didisposisikan ke direktur pelayanan untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai kapan rekam medis lengkap akan diserahkan.
Polres Palopo membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung. "Kami sedang mendalami laporan tersebut, termasuk meminta data rekam medis sebagai bukti kunci. Proses berjalan sesuai prosedur hukum," kata Iptu Syahrir kepada media melalui pesan singkatnya.
Pihak RSUD Sawerigading sebelumnya telah membantah adanya indikasi malpraktik dan menyatakan bahwa penanganan pasien sesuai standar prosedur medis. Namun, hingga berita ini diturunkan, rumah sakit belum memberikan tanggapan resmi terkait apakah pergantian kepemimpinan ada kaitannya terhadap penyelesaian kasus ini.
Kasus ini terus menarik perhatian publik di wilayah Luwu Raya, seiring tuntutan keluarga agar ada transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari institusi pelayanan kesehatan tersebut. Penyidik Polres Palopo diharapkan segera menyelesaikan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Keluarga Korban Ancam Laporkan RSUD Sawerigading atas Dugaan Perintangan Hukum"