Gugat Gubernur, Abdul Salam Minta PTUN Makassar Batalkan SK Pemberhentiannya!

8.189 Views

 

Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam SH.
PALOPO- Materi gugatan dilayangkan anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam SH, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jumat (6/2/2026), Legislator Partai NasDem Kota Palopo ini meminta agar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Palopo periode 2024-2029 segera dibatalkan.

Dalam gugatannya itu, Abdul Salam menggugat SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2162/XII/2025 tertanggal 26 Desember 2025, yang menetapkan pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palopo.

Dalam perkara ini, Abdul Salam menunjuk Bansawan SH dan Ziki Osman SH dari Bansawan & Partners Law Firm sebagai kuasa hukumnya. 

Abdul Salam menilai penerbitan SK Gubernur Sulsel  tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa proses Penggantian Antar Waktu (PAW) tidak dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, termasuk tidak dilaluinya tahapan penting seperti rapat Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPRD.

Selain itu, Abdul Salam juga mengungkapkan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum internal di Partai NasDem melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Partai NasDem.

Bahkan, Mahkamah Partai disebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan, agar tidak mengambil keputusan hukum lebih lanjut sebelum adanya putusan PK yang berkekuatan tetap.

Dalam petitumnya, Abdul Salam meminta majelis hakim PTUN Makassar menunda pelaksanaan SK Gubernur tersebut selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga memohon agar pengadilan menyatakan SK pemberhentian itu batal atau tidak sah, serta memerintahkan Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut keputusan tersebut dan merehabilitasi kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Penggugat juga menilai bahwa pemberhentian tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial, dan merugikan hak politik masyarakat pemilihnya di Palopo. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Gugat Gubernur, Abdul Salam Minta PTUN Makassar Batalkan SK Pemberhentiannya!"