Drama Penataan ASN Palopo: Otak-atik Jabatan Hambat Keluarnya Pertek BKN

8.189 Views

 

PALOPO- Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kota Palopo langsung menghadapi tantangan berat akibat kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jumlah OPD dipangkas drastis dari sekitar 39 menjadi hanya 25 unit, sehingga menghilangkan sedikitnya 14 jabatan kepala dinas, termasuk enam hingga tujuh posisi eselon II. Bagi pejabat yang tidak mendapat penempatan baru melalui mutasi yang semula dijadwalkan akhir Januari atau awal Februari 2026 pensiun dini menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Rencana mutasi akbar di lingkungan Pemkot Palopo pasca-pelantikan Wali Kota Hj. Naili Trisal dan Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Daud (Naili-Ome) periode 2025-2030 hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pengamat. Hingga pertengahan Februari 2026, agenda tersebut belum digelar meski sudah memasuki tahun kedua kepemimpinan baru. Penundaan ini salah satunya dipicu proses otak-atik penempatan jabatan yang berujung belum dikeluarkannya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mutasi akbar tersebut sempat ramai dibicarakan sebagai bagian pembentukan kabinet baru, sekaligus terkait merger sejumlah OPD yang telah difinalisasi sebelum pembahasan APBD pokok 2025-2026. Langkah ini bertujuan efisiensi birokrasi dan penataan kelembagaan.

Merger OPD: Antara Efisiensi dan Risiko Pelayanan Publik

Merger OPD dimaksudkan untuk menghemat anggaran dan memperkuat kinerja pemerintahan. Namun, pengamat kebijakan publik Dr. Suaedi menilai proses ini harus memperhatikan efektivitas pelayanan publik. “Penggabungan OPD bisa menghemat anggaran hingga 15 persen jika dikelola baik, tetapi tanpa analisis beban kerja yang matang, justru berisiko menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Suaedi.

Ia menambahkan, merger harus didukung analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang akurat agar jabatan baru benar-benar sesuai kebutuhan organisasi pasca-penggabungan.

Ancaman Pensiun Dini dan Ujian Janji Kampanye Naili Trisal

Dr. Suaedi menilai perampingan OPD dan penundaan mutasi akbar ini sebagai ancaman serius terhadap konsistensi janji kampanye Wali Kota Naili Trisal. “Naili Trisal berulang kali menjanjikan penghapusan birokrasi kaku dan berbelit-belit, diganti aparatur kreatif, solutif, serta benar-benar melayani masyarakat. Ia juga menggaungkan perbaikan pelayanan publik signifikan, digitalisasi menyeluruh, pemberantasan pungli tanpa toleransi, penegakan disiplin tinggi, serta pembangunan integritas moral ASN melalui pendekatan karakter dan religi,” kata Dr. Suaedi.

Menurutnya, mutasi jabatan mendatang harus menjadi momentum pembuktian. “Proses ini wajib berlandaskan sistem merit yang ketat, transparan, dan bebas intervensi politik. Jika tidak, janji reformasi birokrasi hanya menjadi retorika tanpa substansi,” tegasnya.

Penanganan ASN Usia Pensiun Harus Dikaji Matang

Penundaan mutasi juga berdampak pada penanganan tujuh ASN yang telah mencapai usia 58 tahun batas pensiun bagi pejabat administrator dan pengawas sesuai UU ASN.

Praktisi hukum Muhammad Rifai menekankan, jika pemerintah daerah masih ingin memanfaatkan pengalaman mereka, penanganan harus dikaji secara matang. “Jika ada opsi perpanjangan masa kerja atau penempatan kembali, mesti ada penilaian kinerja yang jelas dan terukur terhadap kepemimpinan OPD sebelumnya. Evaluasi harus mencakup capaian kinerja, inovasi, serta dampak terhadap pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan efektivitas, efisiensi, dan regenerasi birokrasi yang sehat,” ujarnya.

Prosedur Mutasi Harus Patuh Meritokrasi

Dari sisi hukum, mutasi jabatan eselon II (JPT Pratama) wajib mengikuti prinsip meritokrasi dan tata kelola baik. “Proses mutasi harus melalui uji kompetensi (job fit) dan evaluasi kinerja oleh tim penilai. Usulan mutasi harus mendapatkan Pertek dari BKN dalam waktu maksimal 5 hari kerja melalui Sistem Informasi ASN (SIASN),” kata Rifai.

Penunjukan Plt dan Nonjob Harus Berdasarkan Aturan

Beredar informasi adanya upaya menempatkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah OPD pasca-merger, yang berpotensi menyebabkan sejumlah pejabat eselon “dinonjobkan” tanpa mutasi resmi.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa penunjukan Plt disertai penonjoban ASN harus memiliki dasar dan alasan yang kuat sesuai aturan yang berlaku. “Penonjoban tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan objektif, misalnya kinerja yang minim, adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat, pelanggaran disiplin, atau kebutuhan reorganisasi yang didukung analisis jabatan dan beban kerja. Jika tidak, hal ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bisa menimbulkan gugatan administratif,” tegasnya.

Alfri Jamil menambahkan, jika ada keinginan mengakomodasi birokrasi tertentu sebagai Plt, sebaiknya menunggu seleksi terbuka (selter) jabatan pimpinan tinggi pratama agar proses tetap transparan dan sesuai prinsip meritokrasi ataukah Pemkot Palopo menyiapkan jabatan fungsional bagi yang tidak mendapat posisi akibat marger 

Rumor Pengaruh Lingkaran Kekuasaan Naili Trisal

Informasi yang beredar menyebut penempatan Plt dipengaruhi lingkaran kekuasaan Wali Kota Hj. Naili Trisal. Rumor ini menguat setelah kabar mutasi akbar akan digelar Jumat pekan ini, meski tanpa kepastian Pertek BKN.

Alfri Jamil menilai rumor tersebut sangat berbahaya jika tidak diklarifikasi. “Jika benar ada intervensi berdasarkan kedekatan kekuasaan, kredibilitas reformasi birokrasi akan rusak parah,” ungkapnya.

Sanksi BKN Jika Mutasi Dipaksakan Tanpa Pertek

Mutasi tanpa Pertek berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembatalan mutasi, pembekuan kenaikan pangkat, sanksi disiplin berat, hingga tuntutan korupsi. Data kepegawaian di SIASN juga bisa diblokir sementara, sebagaimana kasus di Luwu Utara yang menyebabkan pembayaran gaji tertunda.

Sementara itu, Direktur Pengawasan & Pengendalian I BKN, Andi Anto, S.Sos., M.H., M.AP., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait belum adanya Pertek, menyatakan bahwa pelaksanaan mutasi ASN tanpa mengikuti prosedur Pertek adalah tindakan tidak sah, cacat hukum, dan dilarang. “Mutasi antarinstansi memerlukan verifikasi sistem (seperti I-MUT) yang membutuhkan dokumen Pertek. Tanpa itu, data pegawai tidak dapat dipindahkan (terkunci) di sistem BKN,” ujarnya.

Akibatnya, pegawai yang dimutasi secara ilegal akan kesulitan mengurus gaji, pangkat, dan hak kepegawaian lainnya di instansi baru.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal mutasi akbar, status Pertek BKN, rencana penempatan Plt, penanganan ASN usia pensiun, maupun kajian pensiun dini. Koran AKSELERASI telah mencoba konfirmasi ke Penjabat Sekda Palopo serta Kepala BKPSDM Kota Palopo, namun belum mendapat tanggapan.

ASN dan masyarakat Palopo kini menanti langkah konkret dari Balai Kota agar proses mutasi dan penataan jabatan segera digelar secara prosedural, transparan, dan berlandaskan meritokrasi, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mendukung regenerasi birokrasi yang sehat. (MUBARAK DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Drama Penataan ASN Palopo: Otak-atik Jabatan Hambat Keluarnya Pertek BKN"