Bagian Hukum Pemkab Morowali Uji Publik Empat Ranperda Baru

8.189 Views

 

Wabup Morowali, Iriane Iliyas membuka konsultasi/uji publik 4 Ranperda baru.
MOROWALI- Untuk menghasilan landasan hukum serta tata kelola yang kuat, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Morowali, Selasa (24/2/2026), menggelar konsultasi atau uji publik terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, acara itu berlangsung di aula Bappelitbangda, kompleks perkantoran Fonuasingko, Desa Bente.

Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas hadir membuka langsung uji publik 4 Ranperda yang akan digodok dan ditetapkan secara bersama pemerintah daerah dan DPRD Morowali.

Selain Wakil Bupati, turut hadir di kegiatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali, Musri Yuyun Ningsih, Tim Penyusun Dr Abdulah, serta para narasumber di antaranya Kasi Angkutan Penyeberangan Dinas Perhubungan Morowali Cakra, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Muhdar Da'ami, serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Morowali, pemangku kepentingan, serta tamu undangan lainnya.

Plt Kabag Hukum, Musri Yuyun Ningsih dalam laporannya menyampaikan bahwa empat Ranperda yang diuji publik meliputi Ranperda tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperda tentang Pengelolaan Perparkiran; Ranperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia; serta Ranperda tentang Fasilitasi Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan.

 Yuyun menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah guna menyerap masukan, saran, dan kritik konstruktif dari berbagai pihak sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Tim Penyusun Ranperda, Dr Abdulah, memaparkan sejumlah substansi krusial, khususnya terkait Ranperda Pengelolaan Perparkiran. Ia menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan kategori parkir, termasuk parkir khusus (valet) seperti yang terdapat di hotel dan restoran, serta parkir sementara di lokasi tertentu.

Menurutnya, pengaturan yang jelas mengenai kategori dan mekanisme perparkiran bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah praktik pungutan pembohong, serta menghindari potensi pemahaman otoritas. Dengan adanya dasar hukum yang tegas, setiap pungutan retribusi parkir memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam pembahasan Ranperda terkait lingkungan dan pengelolaan mangrove, juga disinggung pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan serta pembangunan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu merumuskan norma yang bersifat umum namun tetap adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Iriane Liyas menegaskan bahwa setiap naskah akademik dan rencana peraturan daerah wajib melalui proses penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan, serta pembulatan konsepsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 Melalui uji publik ini, Pemkab Morowali berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan, sehingga empat Ranperda tersebut nantinya menjadi regulasi yang responsif,implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

SUMBER: www.morowalikab.go.id

Posting Komentar untuk "Bagian Hukum Pemkab Morowali Uji Publik Empat Ranperda Baru"