Kantah Morowali Lakukan Kajian PKPPR Non-Berusaha di Desa Labota

8.189 Views

Tim teknis Kantah Morowali saat melakukan pengecekan di lapangan.
MOROWALI- Sekaitan dengan adanya pengusulan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pekarangan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Tim Teknis Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali, Jumat (23/1/2026), menggelar kegiatan pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan sebagai dasar penerbitan PKKPR Non-Berusaha. Pertimbangan teknis ini bertujuan memastikan rencana pemanfaatan tanah sesuai ketentuan tata ruang, kondisi fisik bidang tanah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim teknis Kantah Morowali melaksanakan penelitian terhadap data yuridis dan data fisik, peninjauan lapangan, serta analisis kesesuaian tata ruang atas bidang tanah yang dimohonkan perubahan peruntukannya. Langkah ini penting untuk menjamin tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pengendalian pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kepastian hukum atas pemanfaatan tanah oleh masyarakat, khususnya dalam proses perubahan penggunaan tanah non berusaha. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur, sebagai wujud dukungan terhadap penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan di wilayah Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

Posting Komentar untuk "Kantah Morowali Lakukan Kajian PKPPR Non-Berusaha di Desa Labota"