ads

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

UCAPAN HUT RI KE-80 PEMKAB MOROWALI

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Dedy Ariyanto Awi.
PALOPO- Sebulan terakhir kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi kembali menjadi salah satu trending topik di sejumlah Media Sosial (Medsos), kemudian menyusul statement Kapolda Sulsel Irjen Pol Rudi Hartono yang secara tegas menyampaikan akan tindak tegas tanpa ampun. 

Menanggapi statement Kapolda Sulsel, Dedy Ariyanto SH, salah satu pemerhati BBM Subsidi di Kota Palopo, menyambut baik penegasan Irjen Pol Rudi Hartono, namun sedikit ragu.

" Penegasan ini yang dinantikan, dan tentunya ini pastinya disambut baik oleh masyarakat penerima manfaat subsidi BBM, namun saya agak meragukan statement ini, kenapa, karena beberapa kasus terkait penyalahgunaan BBM Subsidi di daerah, hanya diawal-awal saja yang kedengaran, selanjutnya senyap," kata Dedy Ariyanto yang akrab disapa Dedy Awi, yang saat ini aktif sebagai Advokat. Jumat 8 Agustus 2025. 

Contoh kasus, pada September 2024 di Kota Palopo Sulawesi Selatan, ada mobil Tangki yang diduga mengangkut BBM Subsidi jenis solar, diamankan disekitar sekitar Jalan Wecudai, Dangerakko, Wara, Kota Palopo, hanya di awal, saat mobil tersebut diamankan terdengar ke publik, namun berselang beberapa hari kemudian, proses hukumnya, hilang seakan tenggelam ditelan bumi. 

Contoh kasus berikutnya, Polres Luwu amankan mobil tangki biru putih, bertuliskan PT. Sri Global Mandiri di sekitar wilayah Walenrang, Luwu, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa 20 Juli 2025, seminggu yang lalu. 

Kemudian di wilayah Batu Walenrang Telluwanua Kota Palopo, Sulawesi Selatan, anggota Reskrim Polres Palopo amankan 7,429 liter BBM jenis solar yang juga diduga adalah BBM Subsidi, namun diketahui, dikabarkan penanganan perkaranya diserahkan kepada Polisi Militer (PM) di Kota Palopo.

"Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh tim Reskrim Polres Palopo amankan 7,429 liter BBM jenis solar yang juga diduga adalah BBM Subsidi di wilayah Batu Walenrang Telluwanua, namun dikabarkan penanganan perkaranya diserahkan ke Sub Denpom Palopo (TNI-AD), ini jadi tanda tanya, apakah ada keterlibatan oknum anggota TNI AD, kita nantikan proses hukumnya dan akan kita pantau terus perkembangannya," kata Dedy Awi.

"Kemudian, sebelumnya, pihak Polres Luwu, juga amankan mobil tangki biru putih bertuliskan PT. Sri Global Mandiri di sekitar wilayah Walenrang, ini juga kita harapkan proses hukumnya transparan ke publik, jangan hanya kasus-kasus yang lain saja yang di ekspose, di adakan konferensi pers, tapi kalau kasus penanganan perkara penyalahgunaan BBM Subsidi tidak dilakukan konferensi Pers, terbuka untuk umum tanpa memakai masker, penutup wajah," tambahnya.

"Kita nantikan gebrakan Kapolda Sulsel Irjen Pol Rudi Hartono ini, apakah kemudian konsisten dengan statementnya, akan menindak tegas, ataukah hanya sekedar angin lalu. Sekedar mengingatkan, kritikan netizen di media sosial (medsos) sangat pedas, untuk itu, jaga nama baik institusi Polri, dan utamanya kepercayaan publik, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM Subsidi, lakukan juga ekspose, konferensi Pers, agar semua masyarakat melihat. Dinantikan gebrakan bapak Kapolda Sulsel," terang Dedy Awi. 

Kepada oknum-oknum penyalahgunaan BBM Subsidi, Dedy Awi mengingatkan, bahwa, ancaman pidananya tidak main-main, jika terbukti, kurungan penjara paling lama 6 tahun, dan denda 60 Miliar.

"Sanksi pidananya tidak main-main, ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Miliar, ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tutup Dedy Awi. (RILIS)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top