![]() |
Kegiatan sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Morowali Utara. |
MORUT- Acara sosialisasi mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat (pekerja, red) rentan digelar BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Selasa (5/8/2025), di ruang pola Kantor Bupati Morowali Utara.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Dinas PMD Morut beserta Kepala Desa di seluruh wilayah Morut. Tujuan dari sosialisasi itu, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan dan melaksanakan proses pendataan tahap 2.
AR Kacab, Haris Budiman dan M Giffari Paputungan hadir langsung mewakili Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Antarwirya, Haris Budiman menjelaskan, program ini ditujukan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berpenghasilan rendah, tidak stabil, dan memiliki resiko tinggi seperti pekerja pertanian, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja informal lainnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memaparkan fasilitas program perlindungan sosial yang akan diberikan bagi pekerja rentan, yaitu mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Di Morut BPJS Ketenagakerjaan siap hadir memberikan perlindungan kepada sekitar 31.000 pekerja rentan tingkat desa dan kelurahan. Program BPJS Ketenagakerjaan ini, memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Fasilitas perlindungan itu, meliputi JKK, JKM, dan JHT.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini, bermanfaat luas bagi pekerja rentan baik dari segi peningkatan kesejahteraan mereka, maupun perlindungan sosial bagi kelompok pekerja yang sering kali luput dari perhatian bersama. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: