ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Advokat, Syahrul SH.
MALILI- Lambat dan berlarut-larut, penasehat hukum (PH), Syahrul SH, mempertanyakan penanganan perkara kliennya yang berproses di Polres Luwu Timur belum menunjukkan kemajuan progres per hari ini. 

Amiruddin dan Sudirman, korban kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, melapor ke Polres Lutim, 12 Juni 2025 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kemajuan dalam penanganan kasus yang menyebabkan Amiruddin mengalami luka pada bagian kepala, telinga, dan pundak, serta Sudirman yang menderita luka di bagian jari tangannya.

Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Lutim, 31 Mei 2025 lalu. "Beberapa bulan pasca laporan dimasukkan ke Polres Lutim, belum ada perkembangan signifikan sampai saat ini," kata pengacara muda ini. 

Sebelumnya, Kapolres Lutim, AKBP Zulkarnain membenarkan terjadinya peristiwa tersebut, ia meminta seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat Kepolisian. 

Kasus penganiayaan itu, dipicu masalah sengketa kepemilikan lahan yang diklaim kedua belah pihak. Bahkan, salah satu warga, RS (64) meregang nyawa imbas peristiwa itu.

"Demi keadilan, saya selaku advocat pengacara korban meminta Polres Lutim menangani kasus ini secara profesional dan transparan," imbuh Syahrul. (RLS/MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

3 komentar:

  1. Tolong usut hingga tuntas, penanganannya harus secepatnya agar kebenaran segera diketahui masyarakat

    BalasHapus
  2. Tolong untuk seluruh pemerintah di kab.luwu timur untuk tetap tegakkan keadilan.. terkait kejadian di parumpanai sudah berjalan 2 bulan knpa belum ada informasi tentang pelaku/pihak pertama yang memulai pemberontakan/pertumpahan darah ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dan terkait kejadian seharusnya kedua belah pihak harus di proses semua tapi kenapa cuman satu pihak saja yang di proses dan di tahan dimana letak hukum dan keadilan itu tinggal?
      Jangan sampai anda menahan orang yang tidak bersalah, dan membebaskan orang yg bersalah..
      Satu kata semua orang bisa berbohong tapi tidak semua orang bisa berkata jujur, orang yang selalu berbohong itu akan tetap berbohong dan berbuat kejahatan karena sudah terbiasa dengan sifatnya, dan orang yang selalu berada di jalan kebenaran itu selalu berkata jujur dan mempunyai bukti.

      Hapus


Top