ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Penulis, Nurdin SH.

OPINI keliru tentang hukum dan penegakan hukum, publik ramai-ramai mencaci maki hakim ketika menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa. Misalnya kasus meninggalnya suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang, di  mana hakim memvonis bebas 2 orang terdakwa yakni mantan Kabag OPS dan mantan Kasat Samapta Polres Malang.


Lantas, mengapa mereka mencaci maki hakim dengan putusannya itu? Hal ini disebabkan karena, keinginan (umumnya) para pengamat agar terdakwa dihukum penjara, tidak boleh tidak. Padahal dalam hukum pidana formil 3 (tiga) dari putusan hakim pengadilan, satu di antaranya adalah putusan bebas. 


Negara kita, menganut sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif atau yang lazim disebut "negatif wettelijk bewijstheori" maknanya, bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan harus didukung oleh 2 alat bukti ditambah dengan keyakinannya (Beyond Reasonable Doubt Principle). 


Putusan bebas (vrijspraak), dijatuhkan pada terdakwa apabila majelis hakim tidak yakin dengan kesalahan terdakwa meskipun terpenuhi dua alat bukti yang sah. Demikian sebaliknya, terpenuhi dua alat bukti yang sah namun hakim tidak yakin akan kesalahan terdakwa. Terdakwa pasti dibebaskan (Vide Pasal 191 Ayat 1 KUHAP).


Jika keinginan para komentator atau pangamat, bahwa semua orang yang diajukan ke pengadilan harus bersalah atau harus dihukum, maka konsekuensinya ;


Pertama, nama pengadilan diubah menjadi pengalgojoan, yang mana semua orang yang diajukan ke pengadilan harus divonis bersalah.


Kemudian yang kedua, hakim pengadilan tidak perlu sarjana hukum cukup misalnya, preman pasar yang tidak pernah mengenyam pendidikan ilmu hukum, duduk dan pegang palu hakim.


Lalu ketiga, asas praduga tidak bersalah atau presumtion of innocence, yang secara universal dianut oleh negara-negara hukum di dunia, diabaikan saja (kita hapus).


Semangat untuk memberantas dan kemurkaan pada pelaku tindak pidana sangat dibutuhkan tapi tidak dengan cara merusak tatanan Criminal Justice Sistem. Seperti ungkapan Hans Kelsen, bahwa salah satu prinsip terpenting negara hukum adalah kebebasan hakim dalam memutus.


Tidak boleh ada intervensi terhadap hakim dalam memutus perkara termasuk Komisi Yudisial (KY) sekalipun. Toh, jika diduga ada suap, maka yang disoal adalah suapnya bukan putusan hakim sebab setiap putusan hakim sah kecuali dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (Banding, Kasasi, dan PK) demikian makna asas hukum Res Judicate Proveri Tate Hebetur. (****)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top