ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Ardianto Palla.

BELOPA- Tokoh pemuda Kecamatan Bua, Ardianto Palla, Jumat (24/2/2023), mendesak Pemkab Luwu membuat Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. 


Apet--, sapaan Ardianto Palla, khawatir tenaga kerja lokal di Luwu semakin terpinggirkan dalam rekrutmen karyawan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Luwu.


"Untuk menjamin pemberdayaan tenaga kerja lokal, maka sepatutnya dibuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal, Pemkab Luwu mesti tanggap dengan usulan ini agar tingkat pengangguran menurun," tukas Ardianto.


Kehadiran Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, sambung Apet, sama-sekali tidak menutup peluang tenaga kerja dari luar daerah untuk bekerja di Luwu. Perda tersebut, membuat tenaga kerja lokal lebih berperan menggerakkan perusahaan di daerahnya. Tenaga kerja lokal, juga tidak lagi merasa terpinggirkan. Saat ini, beberapa perusahaan besar resmi beroperasi di Luwu sebut saja, PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di bawah benderak Kalla Grup bergerak di bidang pabrik smelter Ferro Nickel. Sebagai pemilik saham, Yusuf Kalla berjanji akan menyerap 80% tenaga kerja lokal. (MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top