![]() |
Rakor virtual refleksi 9 tahun UU No: 6 Tahun 2014. |
PALOPO- Mewakili Walikota, Asisten III Pemkot Palopo Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Nuryadin SH MH MSi, Selasa (14/2/2023), mengikuti rapat koordinasi (rakor) virtual refleksi 9 tahun penerapan UU No. 6 Tahun 2014 yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.
Pertemuan ini merunut pasal 18 UUD 1945, rakor tersebut di dalamnya membahas dan memaparkan rancangan peraturan Gubernur Sulsel tentang program kerja Pemprov Sulsel, di antaranya poin administrasi dalam pelaksanaan kerja penunjukan dalam unit organisasi, lintas organisasi, lintas instansi pemerintahan, dan pengajuan sukarela.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr Eko Prasetyanto PP S.Si MSi MA, menyebutkan sesuai fokus program Dirjen Bina Pemdes yaitu mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima ke masyarakat secara mantap dan berkualitas.
Pembangunan desa tetap melibatkan masyarakat, pemerintahan desa tetap wajib diberi jaminan keberlangsungan hidupnya dalam bingkai NKRI. (RLS/TOM)
Tidak ada komentar: