ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Morowali gelar press release dua kasus pembunuhan.

MOROWALI- Gerak  cepat jajaran Polres Morowali membuahkan hasil memuaskan, kasus pembunuhan yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sukses dipecahkan. 


Dalam press release-nya, Senin (9/1/2023), Wakapolres Morowali, Kompol Donatus Kono SH SIk, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Arya Widjaya STK SIk, dan Kasi Humas, IPTU Agus Taufik, membeberkan di hadapan wartawan cetak dan online bahwa kasus pembunuhan di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur dan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, telah diungkap. "Modus pembunuhan di Bahomotefe tersangka emosi dan tidak terima dirinya dipukul oleh korban, hingga ia mencabut badiknya lalu menikam korban sebanyak 3 kali sampai tewas. Tak lama berselang, anggota kita mengamankan pelaku di rumah orangtuanya. Saat itu, pelaku sembunyi di lemari pakaian," terang Donatus Kono. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Terkait pembunuhan di Topogaro, modus kejadiannya tersangka juga emosi dan tidak terima dipukul oleh korban, ia kemudian  menceritakan kejadian itu ke teman-temannya. 


Berselang kemudian, tersangka dan kawan-kawannya mengeroyok korban dengan cara dipukul beramai-ramai, saat berada dekat kontainer tersangka melakukan penikaman, teman-teman pelaku tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer. Puncaknya, tersangka kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri, di situ korban teriak kesakitan sementara pelaku dan kawannanya kabur dari TKP. "Penyelidikan tim unit Opsonal Reskrim Polres Morowali, penikaman dengan benda tajam hingga menyebabkan korban tewas dilakukan dua orang, S dan R. Keduanya dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun, serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," jelas Donatus Kono. (FAUSIA WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top