Polres Palopo menggelar konferensi pers terkait aksi demo yang berujung ricuh di kantor Kejaksaan Negeri Palopo, beberapa hari lalu. |
PALOPO- Buntut kericuhan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo yang menyebabkan Satpam Kejari, Abdul Azis meninggal dunia usia tertimpa pagar, Jumat (23/7/2022), penyidik Polres Palopo telah menetapkan 11 TSK (tersangka, red) dalam kericuhan unjukrasa tersebut.
Kabar itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ahmad Risal, dalam konferensi pers-nya, di hadapan wartawan cetak, online, dan televisi, Sabtu (23/7/2022). Menurutnya, dari 11 yang ditersangkakan, dua berstatus buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menguraikan, 9 tersangka yang sudah ditahan antara lain, BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R, dan W. Dua TSK lainnya, masing-masing AD dan KI dalam pengejaran. Di TKP, polisi mengamankan barang bukti, dua buah pengeras suara, satu botol berisi Pertamax, dua buah mic, dan satu buah ban mobil.
Para TSK ini dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 358 dan 359 KUHP dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: