ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Tim kuasa hukum 11 tersangka aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo saat memberikan keterangan Pers.

PALOPO- Sebanyak 11 mahasiswa yang turun melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Kamis (21/7/2022) lalu, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian, tim kuasa hukum mereka (mahasiswa, red) yakni Andi Ikra Rahman SH, Nursari SH MH, dan Moh Maulana SH MH, meminta penyidik Polres Palopo bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan dari massa. 


"Sebab, ini berkaitan erat kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang serta berkenan hak asasi manusia. Dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah-seoranf yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Bahwa dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan, dan salinan BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik," terang kuasa hukum terdakwa dalam press release-nya yang diterima, Rabu (27/7/2022). 


Lanjut, sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan pihak penyidik terkait kasus ini, termasuk apakah CCTV di kantor Kejari telah disita dan dijadikan sebagai alat bukti, adapun video yang beredar di media tim kuasa hukum mahasiswa menilai hal itu tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta penyidik menggelar pra rekonstruksi dan meminta Polres Palopo agar transparan menangani kasus tersebut demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas meninggalnya Satpam Kejari Palopo, (Alm) Abdul Azis. Mereka mendoakan semoga amal dan ibadah Almarhum diterima di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggal diberi ketabahan.

Tim kuasa hukum para tersangka menerangkan, berdasarkan pengakuan kliennya, diduga tak satupun dari mereka melakukan pengrusakan atau mendorong pagar yang mengakibatkan pagar Kejari roboh dan menimpa korban. 

"Pengakuan klien kami, robohnya pagar diakibatkan kecelakaan. Saat itu, pagar dalam kondisi terbuka. Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, para Satpam bergegas menutup pintu pagar dengan mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban," demikian bunyi siaran pers dari penasehat hukum terdakwa. (RILIS)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top