Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Palopo Hadir di Istana Kedatuan Luwu. |
PALOPO- Untuk meminimalisir perkara hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Minggu (22/5/2022), mendirikan rumah Restorative Justice di Istana Kedatuan Luwu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH MH, dibentuknya rumah Restorative Justice diharapkan menjadi solusi penyelesaian tindak pidana tanpa harus ke ranah hukum.
"Kita ingin ciptakan keadilan yang restoratif yang berarti kembali keadaan semula yaitu sebelum ada suatu tindak pidana, di mana persoalan diselesaikan di luar pengadilan. Sesuai nilai-nilai Pancasila, kita bisa saling memaafkan, saling rukun, dan harmonis," tutur Agus Riyanto.
Ia menambahkan, rumah Restorative Justice berfungsi menyelesaikan suatu perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Di rumah Restorative Justice korban dan pelaku bisa bermufakat menyelesaikan suatu permasalahan lewat musyawarah dan mufakat. Kesepakatan itu, tidak hanya berlaku bagi pelaku dan korban di sana juga ada respons positif dari tokoh agama dan masyarakat.
Restorative Justice akan mengurangi tingkat hunian Lapas dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat, pun tidak ada unsur paksaan dan kepentingan lain ketika korban memaafkan pelaku dan mereka tidak mengulangi perbuatannya. "Restorative Justice harus memenuhi syarat-syarat khusus salah-satunya baru dilakukan sekali dan kerugiannya tidak terlalu besar serta ketika menimbulkan luka yang tidak terlalu parah. Semuanya bisa saling menyayangi dan saling bergotong-royong, harmonis, sejahtera serta berkeadilan," tegasnya. (RLS/MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: