ads

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Pemda Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
BPS Kabupaten Morowali

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M
Kodim 1311/Morowali

DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


PALOPO- Di tengah tuntutan beban kerja yang penuh totalitas dan profesionalitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sabtu (4/9/2021), kembali menggelar Peningkatan dan Pembinaan SDM bagi personilnya. Bimbingan tersebut, dibuka Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi, di Media Centre Bawaslu Palopo. 


Dalam arahannya, HL Arumahi, berpesan kepada jajaran Bawaslu Palopo agar selalu menjaga nama baik lembaga--, mengingat awal proses pembentukan Bawaslu kota ini melalui perjuangan panjang. Namun, lanjut HL Arumahi, menjaga nama baik saja tidak cukup. Ke depan, Bawaslu diharapkan punya etika dan integritas yang semakin baik. 


Olehnya itu, pada kegiatan Peningkatan dan Pembinaan SDM kali ini, Bawaslu Sulsel mendatangkan Ketua Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Hj Rahmiwati Agustini sebagai narasumber. "Mudah-mudahan kehadiran TPD-DKPP dapat meng-upgrade SDM Bawaslu Palopo secara keseluruhan," tandas HL Arumahi. 


Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Palopo, Dr Asbudi Dwi Saputra SH M.Kn, sebagai lembaga yang bertugas memantau dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu, kapasitas dan kompetensi SDM Bawaslu mesti ditingkatkan. Sehingga, pada waktu pelaksanaan Pemilu nantinya, personil Bawaslu Palopo mampu mengerjakan tugasnya dengan baik serta menjunjung tinggi etika saat menjalankan tugas dan fungsinya. 


Sementara, Ketua TPD-DKPP, Hj Rahmiwati Agustini, menjelaskan secara gamblang kode etik penyelenggaraan Pemilu memiliki satu kesatuan dengan asas moral, etika, dan filosofi sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan hingga tindakan atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan pihak penyelenggara Pemilu. 


"Jadi, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu  yang tertuang lewat sumpah janji jabatan," kunci Rahmiwati Agustini. (RLS/MZK)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top