PALOPO- Usai menjalani serangkaian pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) II, DPRD Kota Palopo Selasa (23/2/2021), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua Pansus II, Budirani Ratu SH, menjelaskan sebelum ditetapkan menjadi Perda, tim pansus telah melakukan pengkajian dan analisa terhadap regulasi daerah yang mengatur soal pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Setelah itu, berdasarkan pendapat fraksi-fraksi akhirnya disetujui pengesahan ranperda ini menjadi Perda.
Walikota Palopo, HM Judas Amir, yang diwakili Sekda, Firmanza DP, mengatakan pembuatan Perda ini telah melalui tahapan yang cukup menyita perhatian, konsentrasi, tenaga, dan waktu. Namun pada akhirnya, Alhamdulillah dengan semangat kebersamaan dan tanggungjawab antara eksekutif dan legislatif, sehingga Perda ditetapkan.
"Hadirnya Perda ini, sejalan visi memajukan Kota Palopo dan mensejahterakan seluruh masyarakatnya. Memang ada perbedaan pendapat selama pembahasan ranperda berlangsung, akan tetapi kondisi itu menggambarkan sebagai dinamika dalam berdemokrasi khususnya membangun sinergitas dalam merumuskan kebijakan yang bersifat adaptif, responsif, dan tentunya membawa manfaat bagi daerah," terang Firmanza.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul salam. Hadir dalam rapat paripurna, Asisten III Pemkot Palopo, DR Dr HM Ishaq Iskandar M.Kes, dan Kadisperkim, Irfan Dahri. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: