PALOPO- Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, saat ini memang masih digodok DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagai bahan menyempurnakan produk legislasi tersebut, Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ir Irwan Hamid, Minggu (6/12/2020), menggelar konsultasi publik, bertempat di Hill and Tiff Cafe Palopo.
"Ranperda ini memungkinkan warga miskin memperoleh bantuan apabila berurusan dengan ranah hukum, di situ masyarakat bisa memperoleh advokasi pendampingan," ungkap Irwan Hamid.
Ia menyebutkan, ranperda bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, akan disusun menggunakan naskah akademik. Untuk itu, pihaknya dalam pertemuan konsultasi publik berharap masukan dari seluruh komponen terkait.
"Konsultasi publik yang diadakan pada hari ini, selain sebagai bentuk silaturahmi kepada warga, sekaligus menghimpun saran dan masukan sebelum ranperda itu ditetapkan sebagai salah-satu payung hukum dalam memberikan perlindungan serta advokasi ke masyarakat miskin," kuncinya.
Pantauan Koran Akselerasi, rapat konsultasi publik diikuti berbagai elemen, mulai dari tokoh masyarakat dan pemuda, LSM, hingga kalangan jurnalis.
Selain itu, konsultasi publik yang dipandu oleh Dahyar selaku moderator, menampilkan narasumber yang berkompeten, seperti praktisi hukum, Hisma Kahman SH MH, Ketua PWI Perwakilan Palopo, Aryanto Tanding SH, dan perwakilan dari KNPI, Suparni Sampetan. (MUDZAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: