Kasatpol-PP Palopo, Ade Chandra. |
Dinas Satpol-PP Palopo, siap menegakkan kebijakan Walikota Palopo, HM Judas Amir, untuk menjaga Palopo tetap sebagai daerah zona hijau COVID-19.
Hal itu ditegaskan Kasatpol-PP Palopo, Ade Chandra, kepada Koran Akselerasi, Rabu (8/7/2020). Menurut Ade Chandra, setelah tahap sosialisasi, pihaknya sudah langsung melakukan penyisiran di seluruh titik keramaian, baik fasilitas perkantoran pemerintahan dan swasta maupun tempat-tempat umum lainnya seperti pasar, mall, rumah makan, resto, sekolah, dan lain-lain.
"Ketika aturan itu efektif berjalan, kami dari tim terpadu yang di dalamnya terdiri dari Satpol-PP, tim gugus tugas, TNI dan Polri akan melakukan penindakan," tegasnya.
Dalam perwal tersebut, mengatur beberapa sanksi bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan physical distancing.
"Jenis-jenis sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan seperti teguran lisan dan tertulis hingga denda dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 ribu untuk perorangan dan Rp500 ribu untuk lembaga," papar Ade Chandra. (BATTHUN/ABD KAHAR)
Viral Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat, Kenali Ciri Yang Asli vs Abal-Abal
BalasHapus