ads

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Iklan Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
RSUD Sawerigading Palopo

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H

Marhaban Ya Ramadhan 1445 H
Pemkab Morowali

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Pelaku curanmor di salah-satu rumah kost berhasil diciduk aparat Kepolisian.
AKSELERASI- Atas petunjuk rekaman CCTV, aparat unit Resmob Satreskrim Polres Palopo, Rabu (29/1/2020) malam lalu, berhasil meringkus KI (26), pelaku pencurian motor (curanmor) di salah-satu rumah kost.

Kedok KI terbongkar, setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian peristiwa (TKP). Begitu mendengar informasi pelaku berada di Jl Landau, polisi langsung melaksanakan penyergapan.

"Ada penghuni yang mengenali pelaku lewat video CCTV, kebetulan KI pernah menjadi penghuni di rumah kost itu. Saat kami interogasi, KI mengaku mencuri motor jenis Yamaha Mio J itu memakai obeng untuk menghidupkan mesin dengan cara sambung langsung. Motor curiannya ini ia gadakan di Sabbang seharga Rp300 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis (30/1/2020) siang tadi.

Atas perbuatannya, lanjut AKP Ardy Yusuf, KI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (TOM)




About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top