![]() |
Kapolsek Waru, Iptu Idris. |
Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris SH, saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2018), membenarkan pelaporan korban. Pihak penyidik Polsek Wara masih terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kita belum dapat memastikan status kasus ini, pemerkosaan atau pencabulan. Sebab, keterangan pelapor dengan terlapor berbeda satu sama lain," tegas Iptu Idris.
Sementara, berdasarkan laporan HR, dirinya mengaku telah diperkosa WN yang merupakan pemilik kos yang ia tempati, sebanyak dua kali. Kejadian yang dialami siswi salah-satu SMA di Palopo itu, berlangsung 10-13 Agustus lalu, di Kelurahan Balandai. Saat kejadian, HR mengaku disumpal mulutnya menggunakan lakban kemudian diikat sarung oleh WN.
Sementara, WN menyangkal pengakuan HR. Menurut WN, dirinya tidak pernah menyumpal mulut HR dengan lakban dan mengikatnya dengan sarung.
HR melaporkan perbuatan WN, Minggu (19/8/2018) lalu, ke Polsek Wara Utara, dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan. (ARI)
Tidak ada komentar: