Pjs Walikota Palopo: Penyaluran Rastra di Surutanga Mengacu Daftar KPM dan tak Boleh Diwakili!

8.189 Views
Rastra
Pjs Walikota Palopo, A Arwien Azis, meluruskan isu adanya warga yang mengaku ditolak menerima rastra di Surutanga.
AKSELERASI- Penyaluran bantuan beras sejahtera (rastra) di Kota Palopo hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tidak boleh diwakili keluarga maupun orang lain yang tidak tercatat namanya.

Penjelasan itu disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, didampingi Kadis Sosial Palopo, Muh Tahir, saat pembagian simbolis rastra di Kantor Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Selasa (1/5/2018), sore tadi. Juknis/tata cara pendistribusian rastra, lanjut Andi Arwien, jelas mengatur soal penyaluran rastra bagi warga yang terdata sebagai KPM.

"Jika ada warga (KPM, red) penerima rastra yang berhalangan boleh diwakili, tetapi harus membawa surat kuasa dari KPM yang bersangkutan," terang Andi Arwien.

Terkait video yang viral di dunia maya soal adanya salah seorang warga yang mengaku ditolak saat akan menerima raskin di Surutanga, dijawab Andi Arwien bahwa warga tersebut, tidak tercatat sebagai warga kelurahan setempat. Selain itu, warga atas nama Verawati tidak membawa surat kuasa untuk mewakili tantenya yang bernama, Dahlia menerima rastra di kantor kelurahan.

"Semua ini tidak ada hubungannya dengan politik. Selain bukan warga Surutanga, Verawati tidak mampu menunjukkan suarat kuasa dari si penerima manfaat, untuk mewakili tantenya atas nama Dahlia," imbuh walikota.

Lurah Surutanga, Hj Andi Sukmawati, menyampaikan penerima rastra di wilayahnya sebanyak 72 KK. Mereka ini, terdaftar sebagai KPM untuk mendapat rastra APBD. Mengenai tudingan salah satu warga yang merasa ditolak menerima rastra, yang bersangkutan saat pembagian rastra tidak memiliki surat kuasa dari pemilik rastra yang terdaftar sebagai KPM.

"Seperti yang sudah dijelaskan bapak pjs walikota dan kadinsos, kami tidak dapat melayani ibu Verawati karena dia tidak membawa surat kuasa dari ibu Dahlia selaku keluarga penerima manfaat," jelas Sukmawati. (TOM) 

Posting Komentar untuk "Pjs Walikota Palopo: Penyaluran Rastra di Surutanga Mengacu Daftar KPM dan tak Boleh Diwakili!"