![]() |
JPU saat membacakan tuntutan di persidangan kasus tindak pidana pemilu yang mendudukan calon walikota, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). |
Sesuai informasi yang diperoleh Koran Akselerasi di PN Palopo, sidang kasus tindak pidana pemilu (ujaran kebencian, red) yang dipimpin Arif Winarso SH selaku ketua majelis hakim didampingi hakim anggota, Erwino Mathelis SH, dan Heri Kusmanto SH, itu akan diputuskan, siang nanti sekitar pukul 14.30 Wita.
Sementara, dalam pembacaan dakwaannya, JPU Ikram M Saleh menuntut Ome empat bulan karena diduga melakukan penghasutan dan membuat keresahan di masyarakat atas orasinya ketika menggelar sosialisasi, 21 Februari 2018 lalu, di Jln Andi Tenriadjeng I (Eks Jln Cakalang) Palopo.
"Terdakwa kami tuntut empat bulan, sesuai pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 (e) UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota," tegas Ikram M Saleh.
Terkait tuntutan JPU, penasehat hukum Ome, H Harla Ratda SH MH, menilai apa yang disangkakan ke Ome tak dapat dibuktikan, sebab argumen dia, video tidak berasal dari rekaman asli dan tanpa melewati pemeriksaan ahli/tim IT. Harla menilai, perkara tersebut terlalu bersifat diskriminatif terhadap kliennya. Hal yang sama diungkapkan Ome, ia menganggap tuntutan itu cenderung mendiskriminasi dirinya.
Dalam persidangan, Ome didampingi empat pengacara lainnya diantaranya, Apman Mustafa SH, Umar Laila SH MH, Lukman S Wahid SH, dan Andi Wawan SH. (ARI)
Tidak ada komentar: