![]() |
Satlantas Polres Palopo bertekad menghapus praktik calo dan pungli di jajarannya. |
Selain itu, Satlantas Polres Palopo berupaya menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dengan memasang tarif resmi SIM di loket pelayanan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP No: 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP (biaya/tarif pengurusan SIM lihat tabel di bawah) yang berlaku secara nasional.
"Di ruang satlantas, kita sudah pasang baliho berukuran besar "De' Gaga Calo" atau tidak ada calo. Ini sebagai bukti dan komitmen besar kami memerangi pungli dan calo," tegas Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Sri Toto, Selasa (17/4/2018).
Syarat pengambilan SIM, papar AKP Sri Toto, untuk SIM A usia minimal 17 tahun, SIM A Umum usia minimal 20 tahun, SIM BI usia minimal 20 tahun, SIM BI umum usia minimal 22 tahun, SIM BII usia minimal 21 tahun, SIM BII umum usia minimal 23 tahun, SIM C usia minimal 17 tahun, dan SIM D usia minimal 17 tahun.
Ketentuan lainnya, setiap pemohon melampirkan berkas foto copy KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, untuk SIM A (umum) dan BI dan II (umum) wajib melampirkan hasil tes psikologi/kejiwaan dari dokter, dan terakhir mengikuti ketentuan ujian teori dan praktek.
Apalagi, sambung dia, dalam waktu dekat pihaknya akan kedatangan tim Ombudsman yang akan memantau dan mengawasi langsung pelayanan pengurusan/penerbitan SIM di unit Satlantas Polres Palopo. (ARI)
Tarif SIM Baru/Pengalihan Golongan
1. SIM A Rp120.000
2. SIM A Umum Rp120.000
3. SIM B Rp120.000
4. SIM B Umum Rp120.000
5. SIM BII Rp120.000
6. SIM BII Umum Rp120.000
7. SIM C Rp100.000
8. SIM CI Rp100.000
9. SIM CII Rp100.000
10. SIM D Rp50.000
11. SIM DI Rp50.000
SIM Perpanjangan/Hilang/Rusak
1. SIM A Rp80.000
2. SIM A Umum Rp80.000
3. SIM BI Rp80.000
4. SIM BI Umum Rp80.000
5. SIM BII Rp80.000
6. SIM BII Umum Rp80.000
7. SIM C Rp75.000
8. SIM CI Rp75.000
9. SIM CII Rp75.000
10. SIM D Rp30.000
11. SIM DI Rp30.000
Tidak ada komentar: