![]() |
Aiptu Nurdin SH. |
Apa benar mereka itu tidak bisa membedakan, mana saksi dan mana ahli? Kita sama mengetahui bahwa dalam hukum acara pidana (KUHAP), tidak akan ditemukan adanya alat bukti Saksi Ahli karena memang tidak ada, yang ada adalah alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa (vide pasal 184 ayat 1) KUHAP. Jadi, pada alat bukti tersebut terpisah antara saksi dan ahli, tidak ada saksi ahli.
Begitupun Burgelijk Wetboek (BW) atau yang lazim disebut Kitab Undang-Undang hukum perdata juga tidak ditemukan atau tidak dikenal dengan alat bukti saksi ahli sebab alat bukti menurut pasal 1866 BW adalah; bukti dengan tulisan, bukti dengan saksi, bukti dengan persangkaan, bukti dengan pengakuan dan bukti dengan sumpah.
Bahkan kalau di BW keterangan ahli diatur tersendiri. Jadi yang benar adalah "Ahli" bukan "saksi ahli" dan yang benar adalah "keterangan ahli" bukan "kesaksian ahli" terdapat perbedaan yang sangat prinsip antara saksi dan ahli.
Dari beberapa perberdaan prinsip acara pidana dan acara perdata, salah satu diantaranya yaitu dari urutan alat buktinya untuk acara pidana, alat bukti Keterangan Saksi berada pada urutan pertama sedangkan pada acara perdata, keterangan saksi berada pada urutan kedua.
Kesimpulnnya bahwa terminologi "saksi ahli" itu keliru, karena tidak dikenal oleh KUHAP, BW maupun doktrin hukum. Lantas, darimana penamaan Saksi Ahli itu, siapa yang memulai mengucapkannya ? Walluhu A'lam.... Wassalam. (****)
*) Penulis Adalah Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palopo/Penyidik Senior Reskrim Polres Palopo
Tidak ada komentar: