ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Ikram
JPU Ikram M Saleh saat membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu.
AKSELERASI- Pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang beranggotakan Arif Winarso SH, selaku ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Erwino Mathelis SH, dan Heri Kusmanto SH, yang menjatuhkan vonis hukuman empat bulan penjara, enam bulan percobaan ditambah denda Rp1 juta kepada terdakwa Calon Walikota Palopo nomor urut 2, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), Senin (9/4/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut, Ikram M Saleh, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

"Mengenai putusan majelis hakim tadi sore, kami menyatakan banding hingga ke PTN. Rencana Selasa besok, 10 April 2018, memori bandingnya akan kami ajukan ke PN Palopo," tegas Ikram M Saleh, kepada Koran Akselerasi, malam tadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ome didakwa melanggar pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 (e) UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dalam sidang putusan yang berlangsung sore tadi, majelis hakim memvonis Ome dengan hukuman empat bulan penjara, enam bulan masa percobaan, dan denda Rp1 juta. Jika denda tak dibayar, akan diganti hukuman selama satu bulan. (MDT)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top