![]() |
JPU Ikram M Saleh saat membacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu. |
"Mengenai putusan majelis hakim tadi sore, kami menyatakan banding hingga ke PTN. Rencana Selasa besok, 10 April 2018, memori bandingnya akan kami ajukan ke PN Palopo," tegas Ikram M Saleh, kepada Koran Akselerasi, malam tadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ome didakwa melanggar pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 (e) UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam sidang putusan yang berlangsung sore tadi, majelis hakim memvonis Ome dengan hukuman empat bulan penjara, enam bulan masa percobaan, dan denda Rp1 juta. Jika denda tak dibayar, akan diganti hukuman selama satu bulan. (MDT)
Tidak ada komentar: