![]() |
| Demo susulan yaang digelar aliansi GERAM tolak UU MD3. |
Jendlap GERAM Tolak UU MD3, Erbon Bondang Sarira, saat didampingi wajendlap, Didit Prananda, menyebut tuntutan pihaknya dalam aksi demo ini, meminta polres segera mengusut penganiayaan terhadap massa GERAM ketika aksi sebelumnya, yaitu pada 14 Maret 2018. Saat itu, demo yang dimotori GERAM berakhir ricuh, beberapa mahasiswa disebutkan mengalami tindakan kekerasan dari oknum aparat.
GERAM menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR dan DPRD Palopo yang telah menerima UU MD3, dan mendorong Mahkama Konstitusi menindaklanjuti gugatan UU MD3.
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat menerima perwakilan GERAM menyampaikan aspirasi mahasiswa itu telah ditangani Propam. Terkait insiden yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika itu aparat melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, dan mencegah terjadinya kemungkinan human eror di lapangan.
"Masalah ini, polres telah meminta bantuan Propam Polda Sulsel untuk mengusut dugaan pemukulan saat aksi pada waktu itu. Kami paham, adik-adik mahasiswa memperjuangkan tegaknya demokrasi. Sementara Kepolisian berkomitmen mengamankan demokrasi kita," tegas AKBP Taswin.
Setelah dialog di polres, massa melanjutkan aksi ke DPRD. Di sana, massa GERAM diterima Ketua DPRD Palopo, Harisal A Latief, dan beberapa anggota dewan diantaranya, politisi PDI-P Alfri Jamil, Bakri Tahir, Abdul Rauf Rahim, Misbahuddin, dll. Pihak DPRD menyatakan siap menerima dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ke MK dan Mabes Polri. (ARI)

Posting Komentar untuk "DPRD Palopo Penuhi Tuntutan Aspirasi GERAM "