![]() |
| Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani (IDP). |
"Pemenuhan jaminan kesehatan nasional (JKN) merupakan kewajiban bersama. Oleh sebab itu, kita wajib memperjuangkan mereka yang punya hak mendapat jaminan kesehatan," tegas IDP--, sapaan Indah Putri Indriani, di hadapan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama.
Yang dimaksud IDP, mereka yang berhak memperoleh jaminan kesehatan terutama sektor pemberi kerja, pekerja, pegawai pemerintah non-ASN, dll. Lebih jauh, IDP menguraikan, BPJS Kesehatan punya kewajiban untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional.
"Jaminan kesehatan nasional berlaku pula bagi orang yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, serta mereka yang bekerja di perusahaan atau tempat-tempat usaha lainnya," tukasnya.
Kegiatan sosialisasi inpres, diwarnai penandatanganan perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Palopo dengan Kantor Kemenag Lutra, terkait penyelenggaraan JKN bagi jamaah haji, petugas haji, dan calon pengantin/pra nikah.
Kerjasama lainnya yakni penandatanganan perjanjian antara BPJS Kesehatan Palopo bersama PT Bank Negara Indonesia Cabang Palopo terkait progra Corporate Social Responsibility (CSR) JKN bagi anak yayasan/panti asuhan Al-Hijrah Masamba. (LHR-TOM)

Posting Komentar untuk "IDP Minta Pemangku Kepentingan di Lutra Perjuangkan Hak JKN Pekerja"