![]() |
Eka Sukmawati. |
"Informasi itu tidak benar. Ketua RT/RW tersebut, memang sudah habis masa kerjanya. Untuk mengisi kekosongan jabatan, lurah bertindak cepat dengan melakukan pengisian jabatan ketua RT/RW melalui musyawarah bersama masyarakat," ucap Eka.
Pengangkatan ketua RT/RW mengacu Permendagri No: 5 /2007 tentang pediman penataan lembaga kemasyarakatan.
Secara tegas, Eka memastikan, selama pemerintahan HM Judas Amir sebagai Walikota Palopo, pengisian struktur kelembagaan di seluruh tingkatan organisasi perangkat daerah mulai dari atas sampai yang terkecil dilakukan berdasarkan regulasi dan aturan perundang-undangan. (HNR-TOM)
Tidak ada komentar: