ads

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Samuel
Samuel Toba.
AKSELERASI- Layanan di Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, semakin dipermudah. Kini, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor dan izin tinggal dapat dilakukan via layanan mobile kantor pos yang stand-by di depan kantor Imigrasi Palopo.

"Pengurusan paspor dan izin tinggal dapat diproses lewat mobile kantor pos. Kita sudah ada kerja sama dengan PT Pos Indonesia," ungkap Kepala Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba S.Sos, Kamis (4/1/2018).

Selain itu, pemohon paspor dapat menguasakan kepada Kantor Pos untuk mengambilkan paspor pemohon dan dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui PT Pos Indonesia. Kemudahan lainnya, Imigrasi Kelas III Palopo bisa melayani antrean permohonan paspor online di www.antrian.imigrasi.go.id yang dapat diakses memakai aplikasi android.

Samuel menjelaskan, sepanjang 2017 lalu, Imigrasi Kelas III Palopo telah menerbitkan 15.212 buku paspor bagi warga yang akan bepergian ke luar negeri. Tahun lalu, pihak Imigrasi Kelas III Palopo berhasil mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin wanita; dua asal Tiongkok, dan satu asal Malaysia. Ketiga WNA tersebut, dipulangkan paksa akibat melanggar pasal 75 dan pasal 78 tentang Keimigrasian.

"Selama 2017, WNA yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas III Palopo berjumlah 87 orang. Tiga diantaranya dalam rangka urusan pekerjaan, dan selebihnya urusan keluarga," beber Samuel.

Meski demikian, izin visa dan imigrasi ke-87 WNA itu masih tetap dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas III Palopo. Untuk 15.212 paspor yang telah diterbitkan, 9.942 paspor biasa dan 98 paspor khusus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kerja di luar negeri. (ARI) 

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top