Belum Ada Pendaftar, KPU Palopo Perjelas Kembali Syarat Calon Independen

8.189 Views
Syamsu Alam
Syamsul Alam.
AKSELERASI- Jadwal pendaftaran bakal calon (balon) walikota/wakil walikota jalur independen yang akan bertarung di Pilkada Palopo 2018, telah dibuka KPU, Sabtu (25/11/2017). Di hari pertama, belum ada pasangan balon yang mendaftar. Kendati demikian, pihak KPU kembali memperjelas syarat bagi paslon perseorangan untuk maju di Pilwalkot Palopo tahun depan.

"Setiap paslon balon walikota/wawali menyerahkan bukti dukungan KTP sebanyak 11.788, mengacu SK KPU No: 17a/PP.02.3Kpt/7373/KPU-Kota/2017 dengan persentase dukungan KTP 50%+1 tersebar di lima kecamatan," ujar anggota KPU Palopo, Syamsul Alam SE MSi.

Kriteria penting lainnya, dukungan KTP yang digunakan bukan milik anggota TNI/Polri aktif. Selain itu, warga yang telah berusia 17 tahun pada 27 Juni 2018, dan tercatat di database Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Paslon yang menyerahkan bukti dukungan melewati batas waktu yang ditetapkan, maka dinyatakan tak memenuhi syarat atau tidak lolos," kunci Syamsul Alam. (MUHAMMAD ISHARI)

Posting Komentar untuk "Belum Ada Pendaftar, KPU Palopo Perjelas Kembali Syarat Calon Independen"