![]() |
| Delapan pelaku pencabulan siswi SMP di Walmas telah dilimpahkan BAP-nya ke Kejaksaan Negeri Luwu. |
Kedelapan pelaku itu, masing-masing Dr, Rh, Mt, Ap, Ip, Zl, Il, dan Mr. Mereka masih tergolong anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk, yang dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2017), membenarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kedelapan pelaku tadi, telah rampung atau P21.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, telah menerima berkas kedelapan pelaku. Kasus ini, siap untuk disidangkan," tegas AKP Faisal.
Sedang BAP delapan pelaku lainnya yang berkategori orang dewasa, segera menyusul dikirim ke Kejari. Penanganan kasus ini, dipercepat dengan tetap mengacu Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyidikan. Kasus yang menimpa Sn, pelajar SMP di Walmas, melibatkan sekitar 20 pelaku.
Dari 20 orang yang terlibat, 14 lebih dulu diamankan, kemudian menyusul dua lainnya menyerahkan diri karena merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban.
"Kami harapkan, empat pelaku lain yang masih buron segera bertobat dan menyerahkan diri secara baik-baik, karena mereka akan terus dikejar," tegas AKP Faisal. (TOM)

Posting Komentar untuk "BAP Rampung, Kasus Pencabulan Siswi SMP di Walmas Segera Disidang"