![]() |
Abd Jawad Nurdin. |
Anggota Komisi III DPRD Palopo, Abdul Jawad Nurdin, mengungkapkan, Max Taruk Allo selaku pihak pengelola Pantai Labombo, bersedia memenuhi kewajibannya menyetor PAD yang tertunggak sebesar Rp53 juta.
"Dia (Max Taruk Allo, red) telah berjanji dalam waktu dekat menyetor PAD Rp53 juta ke pemkot. Ke depan, untuk lebih menarik minat masyarakat, rencananya pemkot akan membangun kolam renang di kawasan Pantai Labombo," terang Abdul Jawad Nurdin, Jumat (26/10/2017).
Sebelumnya, DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Max Taruk Allo selaku pihak ketiga yang mengelola objek wisata Pantai Labombo, sementara pemkot diwakili Kepala Bapenda, Abdul Waris, dan Kadis Pariwisata, A Enceng. (MZK)
Tidak ada komentar: