![]() |
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, memberi keterangan pers terkait penangkapan 3 pelaku peredaran narkoba. |
Kapolres Palopo, AKBP Taswin SIk MH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (18/8/2017), membenarkan informasi tersebut. "Kita menangkap AS di Jln To'Ciung, Kelurahan Surutanga, pada 14 Agustus 2017, sekitar pukul 23.00 Wita. Ia tak mampu berkutik, setelah anggota (Satres Narkoba, red) menyamar sebagai pembeli. Dari tangannya, kita sita satu saset sabu, dan satu HP," terang AKBP Taswin.
Pasca penangkapan AS, aparat terus melakukan pengembangan kasus. Alhasil, beberapa hari berselang, YT, warga Jln S Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, keburu diamankan. Dari tangan YT, disita barang bukti satu HP beserta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Tak lama kemudian, giliran MM, warga Jln Andi Djemma, ikut digelandang ke Mapolres Palopo akibat menguasai tiga saset sabu-sabu. Di TKP, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah HP.
"Pelaku dijerat pasal 114, 127, 124, UU No: 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas AKBP Taswin.
Ke depan, sebut AKBP Taswin, jajaran Polres Palopo berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya. Meski demikian, keterlibatan warga memberikan informasi sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. (ARI)
Tidak ada komentar: