![]() |
| Ketua LCC, Rawas Sakti saat mengadukan tambang galian C ilegal di Mapolres Palopo. |
Rencananya, mulai pekan depan penyidik polres memeriksa satu per satu pihak yang terlibat dalam lingkaran bisnis tambang galian C yang tak mengantongi izin dari Pemprov Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Rahmat, yang dikonfirmasi Koran Akselerasi, Selasa (25/7/2017), menyampaikan pihaknya segera melakukan penyidikan terhadap kasus tambang galian C ilegal yang disinyalir merugikan negara/daerah.
Sebelumnya, tutur AKP Andi Rahmat, pihaknya telah mengambil keterangan Ketua Luwu Control Contruksi (LCC), Rawas Sakti, selaku pihak pelapor dalam kasus ini.
"Kita sudah jadwalkan pekan depan, untuk memeriksa pihak terkait, seperti pemilik alat berat (mobil dan eskavator) yang diduga menggarap tambang galian C ilegal," tegas AKP Andi Rahmat.
Pemeriksaan terhadap pemilik alat berat, ditempuh penyidik Kepolisian dalam rangka pengembangan kasus komersialisasi material tambang galian C ilegal yang diduga melibatkan beberapa oknum.
"Untuk kasus ilegal mining ini, kita akan terbuka kepada publik. Tunggu saja hasil perkembangannya. Saat ini, kami masih mempelajari kasusnya. Kita tengah fokus mempersiapkan kunjungan kerja (kunker) Bapak Kapolda Sulsel ke Mapolres Palopo, baru setelah itu kita lanjutkan pengembangan kasus ilegal mining tersebut," kunci AKP Andi Rahmat. (MDT)

Posting Komentar untuk "Pasca Penutupan Tambang Galian C Ilegal di Palopo, Polisi Segera Periksa Pemilik Alat Berat"