Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim JS, sukses menerapkan layanan penerbitan izin 60 menit langsung selesai. |
Sebagai bentuk komitmennya, mengurus tiga jenis perizinan seperti Surat Tempat Izin Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tak perlu memerlukan waktu berhari-hari. Mulai saat ini, pengurusan SITU, SIUP, dan TDP di kantor DPMPTSP Palopo dapat selesai hanya dalam tempo 60 menit.
Hal itu dikemukakan Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim JS, kepada Koran Akselerasi, Jumat (13/4/2018), di ruang kerjanya. Dikatakan, DPMPTSP telah mengujicoba program izin selesai dalam sehari dan hasilnya cukup berhasil.
"Ternyata setelah melalui proses uji coba, penerbitan izin tersebut (SITU, SIUP, dan TDP) tidak perlu menunggu waktu sehari. Sebab, hanya dalam 60 menit atau satu jam semuanya bisa selesai kita proses penerbitannya," tegas Farid Kasim JS.
Terobosan lainnya yang dibuat DPMPTSP, yakni memberlakukan pendaftaran online serta antar langsung surat perizinan kepada warga tanpa harus bolak-balik ke kantor DPMPTSP. Lewat pelayanan antar izin, warga cukup menunggu hasilnya di rumah. Setelah izin keluar (terbit, red) petugas DPMPTSP akan mengantarkan surat izin tersebut ke rumah warga yang bersangkutan.
"Saya bersama seluruh jajaran DPMPTSP telah berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dan kreatif kepada warga khususnya pelaku-pelaku usaha," imbuhnya.
Ke depan, tambah Farid Kasim JS, DPMPTSP akan meluncurkan program Sistem Online Single Submission (OSS) yang berguna untuk lebih mempermudah proses penerbitan perizinan. Nantinya, Sistem Perusahaan Online (SIPO) dalam pelayanan penerbitan SIUP-TDP langsung terintegrasi dengan aplikasi OSS tersebut. Hal itu, akan menjadi prioritas DPMPTSP, dan penerapannya dipantau satgas mulai dari tingkat daerah sampai pusat. "Untuk sekarang ini, DPMPTSP melayani sebanyak 22 jenis izin," tukas Farid Kasim JS. (ARI)
Tidak ada komentar: