PALOPO- Program 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto baru saja dimulai, namun di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah ujian pertama sudah menanti. Dua Kapolda yang dilantik Sabtu (3/10/2026), Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin (Sulsel) dan Irjen Pol. Rizal Irawan (Sulteng), menghadapi desakan publik untuk membongkar jaringan penyaluran solar subsidi ilegal yang mengalir dari hampir seluruh SPBU di wilayah Sulsel menuju kawasan industri di Sulteng
Kuota BBM bersubsidi sudah dinaikkan dua kali lipat. Sistem ganjil-genap diberlakukan sejak 17 September 2026. Antrean visual di SPBU memang memendek, namun kemacetan di sekitar lokasi tetap terjadi. Di balik perbaikan permukaan itu, persoalan yang lebih dalam masih mengakar: penyalahgunaan solar bersubsidi sulit diputus.
Pemerintah daerah mengakui keterbatasan pengawasan. Laporan yang diterima setiap hari umumnya hanya sebatas data stok harian, bukan data penjualan atau realisasi penyaluran yang rinci dan terbuka. Tidak ada pula pengaturan jam operasional yang bersifat mengikat. Akibatnya, penambahan kuota yang seharusnya memberi ruang napas justru berpotensi memperbesar volume yang bisa disalahgunakan.
Selisih harga menciptakan margin sangat besar. Solar subsidi dijual Rp 6.800 per liter, sementara harga nonsubsidi tembus Rp 24.200–Rp 25.750 per liter. Pertalite yang di SPBU resmi dijual Rp 10.000 per liter, di tingkat Pertamini dilego Rp 12.000. Bahkan pengecer botolan didepan SPBU Sawerigading menjual pertalite Rp 15.000/botol. Truk biru muda, praktik uang cas di samping nosel, dan jual-beli rekomendasi masih menjadi keluhan rutin warga.
Di hilir, Pertamini menjamur. Di satu sisi mereka membantu UMKM dan menjadi penyelamat bagi pengendara yang khawatir kehabisan BBM di jalan. Di sisi lain, banyak di antaranya menjual lebih mahal dan beroperasi tanpa izin resmi.
Ketegangan sempat memuncak ketika seorang emak-emak menghentikan truk tangki yang dicurigai sebagai transportir siluman dan membawanya ke kantor polisi. Truk itu akhirnya dilepas karena tangkinya kosong. Setiap SPBU dilengkapi CCTV, namun pertanyaan publik tetap sama, apa gunanya kamera pengawas jika tidak dimanfaatkan secara serius oleh pengawas dan penegak hukum untuk menelusuri pola kedatangan kendaraan mencurigakan?
Penindakan selama ini masih banyak menyasar pelangsir di tingkat hilir. Pemilik 'sumur' dan aktor di balik transportir kerap tak tersentuh.
Praktik pelansiran terjadi di hampir seluruh SPBU di kawasan Luwu Raya yang mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur.
Salah satu titik yang sempat viral adalah SPBU 75.919.02 Bonepute, Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Dua video amatir berdurasi 18 dan 23 detik merekam aktivitas truk tangki LPG menjelang Subuh serta antrean empat mobil pick-up terbuka bermuatan puluhan jerigen kosong di area dispenser solar subsidi.
Keluhan serupa muncul di SPBU Yos Sudarso, Kota Palopo, di mana kendaraan logistik umum kerap ditolak dengan alasan stok habis, sementara pengisian jerigen berskala besar tetap berjalan. Di SPBU Padang Sappa, Kabupaten Luwu, pola bolak-balik pengisian dengan manipulasi kode batang (QR Code) berulang kali dalam satu transaksi menjadi sorotan. Di Kabupaten Luwu Timur, SPBU Ussu dan SPBU Wasuponda sempat mendapat sidak langsung dari bupati.
Pola yang sama, pengisian massal di luar jam padat, penggunaan multiple QR Code, kehadiran armada pelansir, serta penyalahgunaan rekomendasi terjadi di mayoritas SPBU lain di wilayah tersebut. Banyak surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan petani justru dipalsukan atau dipindahtangankan secara ilegal. Dokumen yang semula ditujukan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan dan pertanian berubah menjadi alat legalisasi pengisian massal oleh sindikat.
Founder Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ardianto Palla menilai pola ini sebagai kejahatan korporasi yang terstruktur. “Transportir BBM bersubsidi ilegal dengan armada biru muda menjadi penggerak utama di hampir seluruh titik SPBU Luwu Raya. Rekomendasi nelayan dan petani banyak disalahgunakan sebagai pintu masuk,” ujarnya, Senin (5/10/2026).
Menurut hasil investigasi sipil dan proses lidik aparat yang diterima Ardianto, solar yang terkumpul dari berbagai SPBU kemudian dialirkan ke penampungan tersembunyi yang disebut "sumur'. Dari situ, BBM dipindahkan ke truk tangki berkapasitas 5.000–10.000 liter yang dicat menyerupai armada resmi.
Empat perusahaan disebut dalam temuan tersebut, PT Harmony Solusi Energi, PT Katana Global Trade, PT Lintas Bumi Persada dan PT Bintang Terang 89. Keempatnya, menurut Ardianto, berperan sebagai pemodal dan pengendali operasional.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa ketiga perusahaan itu bukan mitra resmi. Klarifikasi lebih rinci pernah disampaikan Sales Branch Manager Pertamina, Muhammad Yoga Prabowo, pada Mei 2026 di sela Rapat Dengar Pendapat DPRD Palopo. Yoga menyatakan hanya empat perusahaan yang terdaftar resmi, PT Elnusa Petrofin untuk sektor retail, serta PT Pada Idi, PT Trimigas Utama, dan PT CKDP untuk sektor industri. Total armada resmi hanya delapan unit.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan karena mereka bukan mitra resmi dan tidak terdaftar sebagai afiliasi kami. Kami juga tidak bisa menjamin asal-usul maupun kualitas produk yang mereka angkut,” kata Yoga saat itu. Penindakan terhadap perusahaan non-mitra menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Di hulu, Kapolda Sulsel dan jajarannya diminta mengumpulkan bukti terkait aktivitas di sejumlah SPBU, termasuk dugaan pemalsuan rekomendasi. Di hilir, Kapolda Sulteng Irjen Rizal Irawan menghadapi tantangan menutup saluran penadahan di kawasan pertambangan. Kerja sama taktis kedua polda menjadi kunci.
Ardianto mengingatkan bahwa pengambilan BBM bersubsidi di luar ketentuan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Ia mendesak penyidik segera memanfaatkan rekaman CCTV dari hampir seluruh SPBU di Luwu Raya serta menelusuri keaslian rekomendasi nelayan dan petani.
Pengamat kebijakan publik menilai penindakan parsial tidak akan cukup. Diperlukan pendekatan struktural dan digital. Pertamina didorong menerapkan pelacakan GPS terintegrasi dengan kode QR yang tertanam fisik di setiap truk tangki resmi. Sanksi pencabutan izin SPBU yang terbukti melayani pelansir massal perlu ditegakkan secara konsisten. Pengawasan terhadap penerbitan rekomendasi untuk nelayan dan petani harus diperketat. Data penjualan dan realisasi penyaluran perlu dibuka secara rinci, bukan sekadar stok harian.
Di sisi penegakan hukum, sejalan dengan arahan Kapolri untuk mengoptimalkan scientific investigation, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana. Perusahaan industri di Morowali yang menerima pasokan dari jalur tidak resmi juga perlu diperiksa dalam konteks penadahan.
Selama data pengawasan terbatas, CCTV tidak dimanfaatkan secara serius, penindakan hanya menyasar pelangsir hilir, dan rekomendasi nelayan serta petani terus disalahgunakan, pasokan solar ilegal akan terus mengalir. Ujian bagi dua Kapolda baru di Sulsel dan Sulteng serta Program 100 Hari Kerja Kapolri kini terletak pada kemampuan memutus rantai itu secara menyeluruh dari hampir seluruh SPBU di Luwu Raya hingga kawasan industri di Sulteng. (RED)

Posting Komentar untuk "Sulsel–Sulteng, Dua Kapolda Baru Hadapi Jaringan Solar Ilegal yang Sudah Sistemik"