![]() |
| Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. |
Tagline tersebut menggantikan doktrin 'Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan' atau 'Presisi' yang melekat pada era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan, lewat jargon baru ini, orientasi tugas kepolisian kini sepenuhnya dirombak untuk berpusat pada masyarakat sipil.
Lantas, apa saja aspek mendasar yang berubah di tubuh Polri di bawah doktrin baru ini?
Analisis terhadap visi kepemimpinan Jenderal Suyudi, potret modal sosial dari data kepercayaan publik, hingga evaluasi operasional menunjukkan ada tiga sektor utama yang akan mengalami pergeseran.
Sektor paling radikal yang diubah dalam cetak biru Jenderal Suyudi adalah komitmen untuk mengamputasi fenomena 'no viral, no justice' (tidak viral, tidak ada keadilan). Dalam pemaparan visi-misi saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Suyudi menegaskan bahwa logika pelayanan dalam penanganan perkara hukum harus dibalik total.
“Logika yang harus diubah bukanlah ‘lapor, menunggu viral baru diperhatikan’, melainkan ‘lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai dengan hukum’,” ujar Suyudi di hadapan parlemen.
Perubahan operasional ini bertumpu pada prinsip kerja baru bernama H.A.D.I.R. (Hadir, Dekat, Cepat, Adil, Terbuka, Adaptif). Salah satu implementasi konkretnya adalah kewajiban digitalisasi pelacakan kasus (SP2HP online) yang interaktif, sehingga pelapor dapat memantau perkembangan kasusnya secara berkala tanpa harus mencari akses informal.
Perubahan kedua mengarah pada fokus pembenahan internal. Jenderal Suyudi secara terbuka mengakui adanya sembilan kegelisahan publik, mulai dari pungutan liar (pungli), pelayanan transaksional, hingga arogansi wewenang. Arah baru ini diambil untuk menjawab data krusial dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepanjang tahun lalu. Rapor pelayanan langsung Polri menunjukkan titik koordinat yang memerlukan reformasi total.
Dari 1.291 aduan masyarakat yang diproses Kompolnas, sebanyak 90 persen aduan (1.196 laporan) tertuju langsung pada kinerja Satuan Reserse (Satreskrim/Reserse). Sementara Komnas HAM menempatkan Polri sebagai institusi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sipil dengan total 805 laporan. Keluhan didominasi oleh pelayanan buruk (953 aduan), dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik (302 aduan), dan diskriminasi hukum (32 aduan).
Di era 'Polisi Bersama Masyarakat', performa anggota di lapangan tidak lagi dievaluasi berdasarkan indikator kuantitatif perkara (jumlah tangkapan), melainkan diubah menjadi berbasis pembersihan pungli pelayanan dasar (SIM, SKCK, Samsat) serta transparansi di ruang-ruang pemeriksaan reserse tingkat Polres dan Polsek.
Perubahan ketiga menyasar tata kelola pelayanan langsung untuk menyelaraskan persepsi makro dengan fakta lapangan. Berdasarkan data Survei Litbang Kompas Triwulan II 2026, Polri sebenarnya mengawali era ini dengan modal sosial yang sangat kuat. Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri menyentuh 82,4% (naik dari 76,2% pada tahun sebelumnya), citra positif institusi berada di angka 71,5%, dan skor profesionalitas pelayanan meraih 8,37 dari skala 10. Namun, di balik angka makro tersebut, tingkat kepuasan terhadap pelayanan langsung Polri justru tertinggal di angka 67,6%.
Doktrin 'Polisi Bersama Masyarakat' dirancang untuk menghapus jurang pemisah (gap) ini. Kebijakan rekrutmen dipastikan berubah menjadi berbasis meritokrasi murni tanpa ruang transaksional atau titipan. Selain itu, sistem pengawasan internal pada Divisi Propam dan Itwasum dibuka agar sanksi terhadap oknum yang merugikan warga dapat dipantau langsung oleh publik.
Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah "puncak tanggung jawab, bukan puncak karier". Di bawah bendera 'Polisi Bersama Masyarakat', evaluasi pada program 100 hari pertama akan menjadi indikator awal bagi publik untuk menilai, apakah perubahan tagline ini benar-benar membawa transformasi kultural yang nyata di loket-loket pelayanan Polsek, atau sekadar barisan kalimat indah di atas kertas. (MDT)

Posting Komentar untuk "Polri Resmi Ganti Tagline 'Presisi' Jadi 'Polisi Bersama Masyarakat', Apa Saja yang Berubah?"