Belum Kantongi PBG dan SLF, 15 SPPG di Palopo Ditegur Dinas PUPR

8.189 Views


PALOPO- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kota Palopo melayangkan surat teguran pertama kepada para Kepala Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Palopo, Selasa (20/10/2026). Langkah ini diambil setelah tim teknis menemukan pelanggaran administratif berupa ketiadaan dokumen perizinan bangunan di 15 lokasi pelayanan gizi.

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Palopo, Harianto, ST, mengungkapkan bahwa belasan gedung yang digunakan untuk aktivitas jaminan gizi masyarakat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), PBG Prasarana Bangunan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).


“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung diwajibkan memiliki izin PBG dan dokumen keandalan berupa SLF. Hasil pantauan tim teknis di lapangan menunjukkan bangunan milik SPPG belum memenuhi legalitas tersebut,” ujar Harianto dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah Kota Palopo memberi tenggat waktu tujuh hari kalender sejak surat teguran diterbitkan bagi pihak yayasan untuk segera mengurus dokumen kelayakan bangunan di kantor Dinas PUPR-Perkim. Apabila imbauan itu diabaikan, dinas akan mengeluarkan surat teguran kedua.

Merespons langkah tersebut, Perwakilan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ahmad Saleh, memberikan apresiasi. Menurutnya, penertiban administrasi ini mencerminkan komitmen penegakan supremasi hukum di tingkat daerah.

“Kami sangat mengapresiasi ketegasan sikap Pemerintah Kota Palopo. Semua pihak tanpa terkecuali memang harus patuh dan taat dalam menjalankan aturan yang berlaku, termasuk mengenai standardisasi kelayakan bangunan gedung,” kata Ahmad Saleh.

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen kelayakan infrastruktur menjadi fondasi penting untuk menjamin keamanan fasilitas pelayanan publik. “Kepatuhan ini bukan untuk menghambat, melainkan bentuk dukungan nyata dalam menyukseskan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan bangunan yang legal dan laik fungsi, operasional pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan dengan aman, amanah, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan data dinas, 15 titik pelayanan gizi yang mendapat teguran tersebar di lima kecamatan, di antaranya:

- Kecamatan Bara: SPPG Bara Balandai 2 (Yayasan Wija To’ Luwu), SPPG Bara Balandai 3 & SPPG Bara To’bulung (Yayasan Ponpes Modern Datok Sulaiman), serta SPPG Bara Rampoang (Yayasan Nurul Kuncung Keroncong).  
- Kecamatan Wara: SPPG Wara Lagaligo (Yayasan Ponpes Modern Datok Sulaiman) dan SPPG Wara Tompotikka (Yayasan Aljatyatur Rahmah).  
- Kecamatan Wara Selatan: SPPG Wara Selatan Songka (Yayasan Niskala Cinta Bangsa), SPPG Wara Selatan Takkalala (Yayasan Ganggawa Institute), dan SPPG Wara Selatan Takkalala 2 (Yayasan Cahaya Indonesia Timur).  
- Kecamatan Wara Timur: SPPG Wara Timur Benteng (Yayasan Masumange Mattuju Madeceng), SPPG Wara Timur Malatunrung (Yayasan Matahati Tanah Airku), SPPG Wara Timur Malatunrung 2 (Yayasan Panrita Mulia Mandiri), serta SPPG Wara Timur Pontap (Yayasan Kemala Bhayangkari).  
- Kecamatan Wara Utara: SPPG Wara Utara Luminda (Yayasan Hiknasya Agape) dan SPPG Wara Utara Pattene (Yayasan Humanity Yasa Tenteram).

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan pengelola SPPG se-Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait respons terhadap teguran tersebut. (MDT) 

Posting Komentar untuk "Belum Kantongi PBG dan SLF, 15 SPPG di Palopo Ditegur Dinas PUPR"