PALOPO- Aliran hulu Sungai Latuppa di wilayah Kelurahan Latuppa, KM 8, Kota Palopo, belakangan tak lagi sepenuhnya sunyi. Di antara riak air dan rimbunnya hutan, raungan mesin pompa air jenis Alkon kerap memecah keheningan. Mesin-mesin portabel itu kini menjadi urat nadi bagi sejumlah warga yang nekat beroperasi tepat di tengah badan sungai demi mengais serpihan logam mulia. Namun, di balik ikhtiar mandiri menyambung hidup tersebut, bayang-bayang hukum mengintai tajam: aktivitas mereka bergerak di bawah label Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Secara legal-formal, aktivitas PETI di Latuppa ini jelas berada di zona terlarang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa menambang tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah wilayah pidana. Di banyak daerah, operasi PETI di tengah sungai selalu identik dengan kerusakan masif bentang alam, runtuhnya bantaran, hingga pencemaran akut akibat penggunaan zat kimia berbahaya.
Polemik ini mendorong Tim Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan pada Minggu, 4 Oktober 2026. Laporan resmi hasil verifikasi lapangan DLH Palopo menangkap fakta bahwa aktivitas pendulangan tersebut murni berskala mandiri oleh warga setempat, salah satunya dijalankan oleh warga berinisial Bapak WD.
Dalam dokumen laporannya, tim DLH merinci bahwa mesin Alkon di lapangan tidak difungsikan untuk mengeruk tanah atau mengisap pasir dasar sungai. Alat itu diklaim murni hanya digunakan untuk menyedot air bersih guna membilas hamparan pasir di atas karpet talang penyaring. Lebih lanjut, pihak DLH memastikan lokasi steril dari zat kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida, serta pendapatan warga dari aktivitas ini sangat minim dan sering kali nihil. Menimbang temuan tersebut, DLH Palopo memilih melunakkan langkah represif dan merekomendasikan pembinaan persuasif mengenai kesadaran lingkungan.
Namun, laporan normatif dari birokrasi tersebut ditanggapi skeptis oleh pemerhati hukum. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma meminta semua pihak tidak menutup mata atau sekadar terlena melihat maraknya aktivitas PETI langsung di tengah hulu sungai Latuppa.
Praktisi Hukum dari PBH Andi Djemma, Ardianto Palla, menegaskan bahwa pembiaran terhadap PETI, sekecil apa pun skalanya di lapangan, tetap menjadi bom waktu bagi ekosistem hilir kota Palopo. Risiko terbesarnya bukan lagi sekadar masalah lingkungan lokal, melainkan ancaman langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Aliran hulu Sungai Latuppa merupakan lokasi intake krusial yang menyuplai sumber air baku utama untuk Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo.
"Sepanjang aliran sungai ini dikelilingi oleh perkebunan produktif milik warga dan berbatasan langsung dengan akses jalan raya utama. Aktivitas pengayakan pasir dan pembongkaran batuan langsung di tengah sungai yang dilakukan secara terus-menerus dipastikan bakal mengubah arah arus air secara drastis," ujar Ardianto Palla.
Ia menambahkan, pengerukan material di tengah hulu sungai dalam jangka panjang akan merongrong kestabilan kaki bantaran sungai. Efek dominonya baru akan terasa nyata saat intensitas hujan tinggi, di mana arus sungai yang bergeser ke pinggir berpotensi besar memicu abrasi tebing, merusak lahan perkebunan warga, hingga mengancam keselamatan struktur aspal jalan raya yang berada tepat di sisinya. Lebih parah lagi, sedimen lumpur halus yang diaduk dari tengah sungai akan mengalir langsung ke arah bak penampungan air bersih kota, memicu kekeruhan pekat yang berpotensi melumpuhkan distribusi air konsumsi bagi puluhan ribu pelanggan.
Bagi PBH Andi Djemma, menyerahkan keselamatan hulu sungai, infrastruktur publik, dan kualitas air minum warga Palopo pada 'kesadaran moral' penambang tanpa adanya standarisasi teknis yang mengikat adalah langkah yang naif. Desakan ekonomi yang tidak menentu kerap kali mengaburkan batasan aturan saat hasil penambangan mulai menipis.
Sikap waspada ini sejatinya berakar kuat dari memori kolektif masyarakat Palopo yang menempatkan Sungai Latuppa sebagai kawasan sakral penyangga hidup. Sejarah mencatat, sejak awal era 2000-an, warga Kota Palopo telah menyuarakan penolakan masif menentang masuknya aktivitas eksploitasi tambang di kawasan ini, termasuk mematahkan ambisi korporasi asal Korea, PT Seven Energy Group (SEG). Kala itu, gelombang unjuk rasa besar-besaran memaksa perusahaan tersebut angkat kaki setelah kedapatan mengolah material galian emas menggunakan merkuri yang mengancam hulu sungai.
Bagi warga, Latuppa adalah benteng terakhir sumber air baku utama Perumda Tirta Mangkaluku yang menghidupi puluhan ribu jiwa. Rekam jejak perlawanan historis tersebut kini menjadi alarm keras bagi pemerintah, jika eksploitasi skala perusahaan asing saja mampu didepak demi keselamatan air bersih kota, maka pembiaran aktivitas PETI di tengah badan sungai saat ini dinilai mengkhianati komitmen panjang warga dalam merawat hulu Latuppa. (MDT)

Posting Komentar untuk "Ancam Air Baku Utama Palopo, PBH Andi Djemma Desak Aktivitas PETI Latuppa Segera Disetop"