Sudah Ditutup Sementara, KFC Palopo Kini Dilaporkan ke Polisi

8.189 Views

PALOPO– Tim Terpadu Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menutup sementara dan menghentikan seluruh aktivitas gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan Rambutan, Kelurahan Dangerakko, pada Selasa (29/9/2026). Tindakan itu dilakukan karena gerai tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan masih beroperasi meski sebelumnya telah disegel.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo Andi Poci mengatakan, tim yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Palopo, Pemerintah Kecamatan Wara, serta Kelurahan Dangerakko mendatangi lokasi siang tadi.  

“Sesuai hasil pemantauan di lapangan, tim terpadu menemukan pengelolaan limbah KFC di Jalan Rambutan tidak dilengkapi IPAL. Maka kami melakukan penutupan sementara dan menghentikan seluruh aktivitas gerai tersebut,” ujar Andi Poci.

Menurut dia, penutupan berlaku terhitung mulai 29 September 2026 hingga gerai tersebut memiliki IPAL. Berita acara penutupan sementara telah ditandatangani bersama antara Tim Terpadu dan manajemen gerai KFC.

Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo telah memasang papan larangan dan meminta manajemen menghentikan kegiatan. Namun, gerai tersebut tetap beroperasi. Teguran tertulis terkait kewajiban IPAL sudah beberapa kali disampaikan sejak 2025.

Laporan kegiatan menyebutkan, personel Satpol PP dan Polres Palopo mereka mendampingi pemeriksaan lapangan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Hasil pemeriksaan menegaskan bahwa KFC Jalan Rambutan masih belum memiliki IPAL.

Di sisi lain, Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma telah melaporkan manajemen gerai KFC ke Polres Palopo atas dugaan pencemaran lingkungan hidup dan pengabaian perintah resmi pemerintah daerah. Ketua Bidang Advokasi PBH Andi Djemma, Kurniawan, menyatakan langkah itu diambil untuk melindungi warga yang mengeluhkan bau limbah.

Langkah tegas Pemkot Palopo dan pelaporan ke Polres ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha di Kota Idaman. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan menoleransi aktivitas bisnis yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga sekitar. Kini, kelanjutan operasional gerai makanan cepat saji tersebut sepenuhnya bergantung pada kecepatan manajemen dalam membangun fasilitas IPAL yang standar.

Sementara segel penutupan dari Pemkot masih terpasang di gerai Jalan Rambutan, polisi tengah bersiap memanggil pihak manajemen untuk mendalami kelalaian yang berlarut-larut sejak tahun 2025 tersebut. (MDT) 

Posting Komentar untuk "Sudah Ditutup Sementara, KFC Palopo Kini Dilaporkan ke Polisi"