Diduga Tabrak Aturan ATR/BPN, Surat Kuasa Lahan 17.000 Hektare di Suli Barat Resmi Dibatalkan

8.189 Views

Muh Ardianto Palla. 
LUWU- Penerbitan Surat Kuasa Pengelolaan Lahan Nomor 05/KSB/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026 di Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi dibatalkan oleh pemerintah setempat. Langkah ini diambil setelah dokumen yang memberikan hak pengelolaan lahan seluas ±17.000 hektare kepada pihak korporasi tersebut memicu polemik dan disorot tajam oleh praktisi hukum karena dinilai cacat prosedur.

Pemerintah Kecamatan Suli Barat bergerak cepat memitigasi potensi konflik agraria dengan menerbitkan Surat Pembatalan Nomor 98/KSB/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. Melalui surat resmi tersebut, otoritas kecamatan menyatakan membatalkan secara total surat kuasa pengelolaan lahan di empat wilayah desa yang sebelumnya diserahkan kepada PT Sikamali Lintas Nusantara.

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, surat kuasa awal tersebut ditandatangani secara kolektif oleh sejumlah pejabat perwakilan masyarakat di tingkat desa, antara lain Penjabat (Pj) Desa Kaladi, Kepala Desa Poringan Suharman, Kepala Desa Kaili Kaharuddin, dan Kepala Desa Salubua Mardin.



Dokumen tersebut juga diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Camat Suli Barat Marsuki Bakri, serta Anggota DPRD Kabupaten Luwu Dapil II Sukardi. Sementara di kolom penerima kuasa, dokumen dibubuhi stempel perusahaan dan ditandatangani di atas meterai oleh perwakilan manajemen yang tertulis sebagai President Director PT Sikamali Lintas Nusantara, namun tanpa menyertakan identitas nama terang individu.

Sebelum pembatalan resmi diterbitkan, praktisi hukum Muh. Ardianto Palla, menilai dokumen pemberian kuasa kolektif tersebut melampaui batas kewenangan pejabat desa dan berpotensi memotong otoritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jabatan Kepala Desa adalah jabatan publik yang menjalankan kewenangan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Kewenangan itu tidak otomatis menjadikan Kepala Desa sebagai kuasa hukum perdata seluruh warga untuk menyerahkan pengelolaan tanah kepada perusahaan," ujar Ardianto dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Ardianto menegaskan, merujuk pada hukum perdata, pemberian kuasa atas tanah pada prinsipnya harus bersumber dari persetujuan tertulis masing-masing pemegang hak secara individual, bukan melalui perwakilan kolektif sepihak oleh kepala desa.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa tata kelola administrasi pertanahan dan Hak Pengelolaan (HPL) merupakan kompetensi absolut yang berada di bawah otoritas Menteri ATR/BPN beserta jajaran Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 18 Tahun 2021.

"Surat di tingkat desa tidak dapat menggantikan mekanisme hukum pertanahan nasional. Desa bukan lembaga yang berwenang menetapkan atau mengalihkan pengelolaan tanah kepada perusahaan swasta melalui satu surat kuasa kolektif," imbuhnya mengacu pada asas hukum Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet (seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang tidak dimilikinya).

Selain persoalan kompetensi absolut, dokumen awal tersebut juga menyimpan rentetan kejanggalan administratif yang fatal. Surat kuasa tersebut menggunakan Kop Surat resmi Pemerintah Kecamatan Suli Barat, namun dikeluarkan oleh institusi kepala desa pada substansi pernyataan.

Ditemukan pula ketidakkonsistenan subjek hukum di mana nama korporasi berubah dari PT Sikamali Lintas Nusantara menjadi 'PT Sukamali Lintas Nusantara' pada klausul pembatalan di paragraf ketiga. Ketiadaan nama terang dari individu yang bertindak sebagai President Director di atas meterai Rp10.000 kian mengaburkan akuntabilitas hukum penanda tangan korporasi.

Melalui penerbitan surat pembatalan resmi nomor 98/KSB/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Camat Suli Barat Marsuki Bakri, serta didukung oleh pembubuhan stempel resmi dari keempat kepala desa terkait (Desa Kaladi Darussalam, Poringan, Kaili, dan Salubua), dokumen kuasa awal tersebut kini dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan manajemen PT Sikamali Lintas Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan sepihak atas dokumen tata kelola lahan seluas 17.000 hektare tersebut. (MDT)

Posting Komentar untuk "Diduga Tabrak Aturan ATR/BPN, Surat Kuasa Lahan 17.000 Hektare di Suli Barat Resmi Dibatalkan"