PALOPO- Gerai KFC di Jalan Rambutan, Kota Palopo, masih menjalankan aktivitas operasional meski Dinas Lingkungan Hidup Palopo (DLHP) telah memasang papan peringatan yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan. Kondisi itu terpantau pada Minggu malam (27/9/2026).
Papan berwarna merah yang dipasang petugas DLHP memuat perintah tegas: “PENTING! SEGERA!!! HENTIKAN SEMUA KEGIATAN. BENAHI INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH SEBELUM BEROPERASI LAGI.” Peringatan tersebut didasarkan pada Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun perintah resmi telah dipasang, aktivitas jual beli di gerai tersebut tetap berlangsung. Pengunjung masih dilayani seperti biasa.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLHP Kota Palopo, Usniaty, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan teguran kepada pengelola KFC. “Surat penyampaian untuk IPAL itu sudah dari tahun lalu. Kami sudah beberapa kali menyurati,” katanya.
Menurut Usniaty, teguran persuasif maupun tertulis sebelumnya tidak diindahkan. Aduan warga yang bermukim di belakang gerai terkait bau limbah juga menjadi salah satu pertimbangan utama pemasangan papan peringatan.
“Kalau IPAL-nya sudah selesai, berarti mereka sudah mengindahkan. Kalau langsung dibuat IPAL, tidak masalah mereka beroperasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada komunikasi dari pihak KFC terkait upaya pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, menurut DLHP, sarana IPAL modern berbahan fiber sudah tersedia di kantor dinas dan siap untuk dipasang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ardianto Palla dari Pusat Bantuan Hukum Andi Djemma memberikan penilaian dari aspek hukum, etika, dan investasi.
“Secara hukum, tindakan mengabaikan perintah resmi ini melanggar ketentuan PP 22 Tahun 2021. Sanksi administratif dapat ditingkatkan dari teguran tertulis menjadi paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha. Apabila dampak terhadap warga terbukti, potensi gugatan perdata maupun proses pidana tetap terbuka,” ujar Ardianto.
Dari sisi etika, ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan. “Sebagai merek besar, seharusnya menjadi contoh kepatuhan. Mengabaikan keluhan warga terkait bau limbah menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap masyarakat sekitar,” katanya.
Ardianto juga menyoroti implikasi investasi. “Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi salah satu indikator penting bagi investor. Sikap yang mengabaikan aturan berpotensi merusak citra dan memengaruhi kepercayaan jangka panjang terhadap investasi di daerah,” tambah Ardianto.
DLHP berencana melakukan pengecekan ulang pada Senin esok. “Senin baru kami cek lagi IPAL-nya. Kalau ternyata sudah dipesan, nanti akan kami lihat tindak lanjutnya,” kata Usniaty.
Pihaknya juga akan menyampaikan laporan kepada Satuan Tugas (Satgas) terkait aktivitas gerai yang masih berjalan. Apabila tidak ada perubahan, sanksi administratif yang lebih berat dapat segera diterapkan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KFC Jalan Rambutan belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait papan peringatan dan keluhan limbah tersebut.
Sikap gerai KFC Jalan Rambutan yang tetap beroperasi meski telah mendapat perintah penghentian kegiatan kini menjadi sorotan tajam dalam penegakan aturan lingkungan di Kota Palopo. Warga yang selama ini mengeluhkan dampak bau limbah terus menunggu langkah konkret, baik dari pihak pengelola maupun ketegasan pemerintah daerah. (MDT)

Posting Komentar untuk "Cari Untung di Tengah Bau Limbah, KFC Palopo Nekat Buka Meski Dilarang Pemerintah"