Muncul Wacana "Ballo" Dilegalkan, CSM: Kami tak Setuju, Itu Pendapat Pribadi Rustan Taruk!

8.189 Views

Cendrana Saputra Martani (kanan). 
PALOPO- Kubu Partai Demokrat angkat bicara terkait wacana yang dilontarkan anggota DPRD Kota Palopo, Rustan Taruk, yang ingin melegalkan minuman tradisional jenis "ballo" (tuak, red) di Palopo. 

Ketua Fraksi Demokrat Palopo, Cendrana Saputra Martani (CSM) dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026), menyebut pernyataan yang disampaikan Rustan Taruk dalam videonya yang beredar luas di media sosial adalah pendapat pribadi. 

"Itu merupakan pendapat pribadi Bapak Rustan Taruk, jadi ini bukan usulan Fraksi Demokrat atau DPRD secara kelembagaan," tutur CSM meluruskan. 

Kenapa dikatakan pendapat pribadi? Karena berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD No 1 tahun 2024, proses pengusulan Perda salurannya harus melalui pembahasan di tingkat fraksi ke Bapemperda kemudian lanjut digodok oleh panitia khusus (Pansus) DPRD. 

"Kalau pun beliau usul untuk dibahas, sebelum ditolak teman-teman fraksi lain, tentu kami dari Fraksi Demokrat pasti lebih dulu menolak, karena hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku serta berdampak negatif terhadap masyarakat," tegas CSM. 

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara video, Rustan Taruk melontarkan idenya melegalkan "ballo" agar bisa mendatangkan pendapatan bagi UMKM dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Palopo. Belakangan pernyataan tersebut kemudian viral, dan menuai pro kontra di kalangan netizen. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

Posting Komentar untuk "Muncul Wacana "Ballo" Dilegalkan, CSM: Kami tak Setuju, Itu Pendapat Pribadi Rustan Taruk! "