![]() |
| Terlapor memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Palopo. |
PALOPO- Akhirnya Reski Halim memenuhi panggilan kedua penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik dan profesi wartawan di Polres Palopo, Selasa (4/8/2026).
Terlapor (Reski) diperiksa selama sekitar enam jam oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 16.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Reski Halim memilih irit bicara alias bungkam. Saat dimintai tanggapan mengenai unggahannya di media sosial yang berujung pada proses hukum, ia tidak memberikan komentar.
Reski juga tidak menjawab pertanyaan terkait unggahan di akun media sosial yang menyebut akun Facebook seorang wartawati media TEKAPE dengan kalimat “mana ko sobis”.
Selama menjalani pemeriksaan, Reski tampak lebih banyak diam. Sesekali ia terlihat meremas tangannya saat berada di hadapan penyidik.
Setelah pemeriksaan selesai, Reski Halim meninggalkan Mapolres Palopo dengan didampingi dua anggota kepolisian.
Sebelumnya, Reski Halim diketahui tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama yang dilayangkan penyidik Tipidter Satreskrim Polres Palopo.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan tiga jurnalis terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Reski Halim.
Salah seorang pelapor, Rindu, menilai ketidakhadiran Reski pada panggilan pertama menjadi sikap yang disayangkan. Menurutnya, memenuhi undangan klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, wartawan Palopo Pos, Riawan, juga menilai ketidakhadiran Reski pada panggilan sebelumnya dapat menimbulkan kesan tidak kooperatif.
“Kalau Reski Halim merasa tidak bersalah, harusnya dia meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan penyidik,” ujarnya. (*)

Posting Komentar untuk "Terlapor Pencemaran Nama Baik Wartawan di Palopo Bungkam Usai Diperiksa Polisi"