MASAMBA- Mengantisipasi ancaman dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara langsung bergerak dengan cepat.
Pemda Luwu Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kolektif dalam upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
SE bernomor 100.3.4.3/36/DLH/VIII/2026 ini ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Jumail Jayair Lussa, pada tanggal 10 Agustus 2026.
SE ini menyoroti tentang pentingnya kepatuhan kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan bersama di tengah cuaca yang sangat rentan memicu titik api.
Dalam SE tersebut, pemda secara tegas melarang segala bentuk aktivitas yang berpotensi menjadi pemantik pemicu utama terjadinya bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Tiga poin utama yang wajib dipatuhi masyarakat Luwu Utara yang termuat dalam surat edaeran ini adalah: (1) Larangan Total Pembakaran di Area Terbuka; (2) Larangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan; serta (3) Instruksi untuk Jajaran Pemerintah Kecamatan hingga Desa.
Pada poin pertama, warga dilarang keras melakukan pembakaran apa pun di tempat terbuka. Aturan ini mencakup pembakaran sampah domestik di pekarangan rumah, metode pembersihan lahan dengan cara dibakar, hingga aktivitas pembuatan api unggun tanpa pengawasan ketat.
Poin kedua adalah warga diimbau untuk memastikan puntung rokok telah benar-benar padam, atau disiram air atau dibuang pada tempat yang aman sebelum puntung rokok itu dibuang.
Dalam SE itu, warga diingatkan bahwa membuang puntung rokok yang masih menyala ke area kering, seperti semak-semak, tumpukan sampah, atau padang rumput sangat diharamkan.
Sementara poin ketiga, pemda menginstruksikan para Camat untuk bergerak aktif meneruskan, menyosialisasikan, dan mengawal poin-poin imbauan hingga tingkat Kepala Desa dan Lurah.
Hal ini dianggap penting karena dampak El Nino membawa dampak kekeringan ekstrem yang bisa membuat lingkungan menjadi mudah terbakar. Olehnya itu, pemda tidak hanya mengandalkan aturan semata, tetapi juga memohon partisipasi aktif masyarakat.
Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan kesadaran penuh masyarakat, Luwu Utara diharapkan mampu melewati musim kering ini dengan aman dan bebas dari bencana kebakaran. (LHR)

Posting Komentar untuk "Pemda Lutra Larang Warga Bakar Sampah Bisa Picu Peristiwa Karhutla"