Kuasa Hukum Pemegang HGB, Jalankan Dulu Putusan Pengadilan, Baru Pemkot Palopo Protes

8.189 Views

PALOPO- Kuasa hukum pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Palopo, Andi Surya Citra Lestari, menyampaikan hak jawab tertulis secara menyeluruh untuk meluruskan polemik klaim aset oleh Pemerintah Kota Palopo. Langkah ini diambil menyusul adanya tudingan penggelapan aset daerah terkait sewa bangunan yang saat ini ditempati oleh gerai Indomaret.

Andi Surya menilai tuduhan bahwa daerah tidak menerima pemanfaatan atas nilai perpanjangan hak merupakan kekeliruan besar. Ia juga sempat menyinggung durasi operasional gerai waralaba di objek tersebut. "Indomaret menyewa ruko tersebut 3 tahun ji klo TDK salah," ujarnya tanpa merinci nilai nominal sewa yang disepakati.

Guna mendudukkan perkara secara terang benderang dan menghindari bias informasi di ruang publik, Andi Surya meminta agar poin-poin argumentasi hukumnya dimuat secara utuh sebagai berikut:

"Jangan salah yah.. setau saya Pemerintah dalam hal ini memperoleh Manfaat sebagaimana ruko yang lain yaitu Adanya PBB yang terbayar atas bangunan itu kemudian Adanya retribusi yang dipungut, kebersihan dll..itulah pemanfaatan yang diperoleh Pemkot..mengenai Tidak adanya Pemanfaatan atas nilai perpanjangan dan melempar kesalahan kepada pemegang HGB jelas keliru...mudah kok klo mau Silahkan keluarkan REKOMENDASI sebagaimana Perintah Putusan... ingat yah.. berdasarkan putusan PEMERINTAH KOTA PALOPO Itu jelas telah melakukan perbuatan melawan Hukum dan DIWAJIBKAN memberikan rekomendasi kepada Pemegang HGB untuk di perpanjang...dan saya dgn keras bantah klo pernah mengeluarkan untuk kami PENGGUGAT dahulu...
Saya tegaskan Kunci masalah Ini ada di PEMKOT... HUKUM dulu drimu baru menghukum orang lain,, dgn kata lain Jalankan dulu Putusan itu baru Protes...sekiranya Pemkot taat Hukum dan memberi kepastian hukum pagi para Pemegang HGB baik titik Wahyuni maupun yang lainnya dan satu hal penting yang harus diIngat seseorang yang memperoleh HGB Memiliki hak memanfaatkan Ruko tersebut agar tidak mengalami kerugian yang besar dan itu secara Hukum dilindungi oleh Undang-undang..untuk apa mereka beli ruko itu klo dilarang dimanfaatkan...Dimana Logikanya...
Gugatan yang sedang berjalan di pengadilan saat ini adalah gugatan ganti rugi.. Sebab sejak tidak ada kepastian hukum dan sejak Pemegang HGB tidak diperpanjang 2018 PADAHAL Ada perwali yang mengatur...PEMEGANG HGB telah kehilangan MANFAAT selama ±5 tahun yg jelas2 memiliki nilai ekonomi untuk dimanfaatkan... Siapa yang mau menanggung hilangnya Manfaat 5 tahun itu ??? Makanya dulu PEMKOT di gugat atas tindakannya yang tidak memberi rekomendasi KARENA merugikan Pemegang HGB..setelah dinyatakan Kalah lagi-lagi tidak di dijalankan... Padahal ada putusan...Krn tidak dijalankan yah di gugat lagi Krn TDK menjalankan putusan...
Dahulu digugata Krena rekomendasi yg tidak keluar
Kini di gugat karena tidak menjalankan putusan... Jadi JELAS..
Maka saya berpesan Pesan kepada PEMKOT untuk jangan Bersembunyi dibalik Kesalahanmu Yang jelas telah melakukan perbuatan melawan Hukum.. dgn dalih Klaim Asset.. karena setelah HGB di atas tanah HPL berahir Bangunan ttp menjadi milik Pemegang HGB sampai Hak itu dilepaskan secara sukarela... yg Asset itu tanahnya Bukan Bangunan nya...Bangunan ini milik perorangan yang perolehannya melalui jual beli.. ini buangunan bukan beralas Hak Pakai yang bisa kalian klaim Sebagai Asset..."

Catatan Redaksi (Disclaimer):
Redaksi dalam beberapa pemberitaan sebelumnya telah memuat penjelasan maupun tanggapan dari Andi Surya Citra Lestari, S.H. selaku kuasa hukum pemegang HGB. Namun, demi memenuhi asas keterbukaan informasi yang berimbang dan atas permintaan dari yang bersangkutan untuk memuat pernyataannya secara utuh, maka redaksi menerbitkan kembali poin-poin penjelasan tersebut secara menyeluruh melalui hak jawab ini. (MDT)

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Pemegang HGB, Jalankan Dulu Putusan Pengadilan, Baru Pemkot Palopo Protes"